Gugatan Kontroversial, PT Anyar Citra Huni Kembali Gugat Perkara yang Sudah SP3

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Anyar Citra Huni telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Siantar Tiara Estate dan sejumlah individu, termasuk Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Hj. Imnatunnuroh. Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni
PT Anyar Citra Huni telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Siantar Tiara Estate dan sejumlah individu, termasuk Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Hj. Imnatunnuroh. Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni

mediamerahputih.id | SURABAYA - PT Anyar Citra Huni telah mengajukan gugatan terhadap PT Siantar Tiara Estate beserta sejumlah individu, termasuk Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, dan Hj. Imnatunnuroh, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja, menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dengan salah satu argumen utama adalah dugaan adanya tipu muslihat dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.
Allan Tjiptarahardja dikenal luas di kalangan masyarakat Surabaya, terutama karena sering terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah yang berujung pada pengadilan dan laporan ke polisi. Kuasa hukum PT Siantar Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan itu diajukan dengan itikad tidak baik, atau yang dikenal sebagai vexatious litigation.
Baca juga :

Menguak Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus Setelah 10 Tahun Tanpa Perselisihan

Daniel menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang menjadi dasar gugatan, dengan nomor perkara 1023/Pdt.G/2024/PN Sby, sebelumnya pernah dilaporkan oleh Allan ke kepolisian pada tahun 2018, namun laporan tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Gugatan ini patut diduga sebagai gugatan beritikad tidak baik, karena dugaan penipuan yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan dan penyidikannya dihentikan. Bahkan, menurut kami, dalil penipuan itu telah melewati tenggang waktu lima tahun, sehingga secara hukum sudah tidak dapat diajukan," ungkap Daniel kepada wartawan.

[caption id="attachment_13177" align="aligncenter" width="680"]pt-anyar-citra-huni-kembali-gugat-pt-siantar PT Anyar Citra Huni telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Siantar Tiara Estate dan sejumlah individu, termasuk Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Hj. Imnatunnuroh. Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja, menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu argumen utama yang diajukan adalah dugaan adanya tipu muslihat dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya I MMP I dok[/caption]

Pendapat ini diperkuat oleh Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., Ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menekankan bahwa untuk membuktikan adanya penipuan dalam konteks gugatan perdata, harus ada putusan pidana yang mendasarinya.

Baca juga :

R. De Laguna Gugat Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

"Dalam hukum dikenal konsep decheance, yaitu gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan karena telah lewat waktu. Berdasarkan Pasal 1454 KUHPerdata (BW), batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait penipuan adalah lima tahun. Jika tenggang waktu itu terlampaui, maka hak gugatan harus dianggap gugur," jelas Dr. Ghansam.

Xavier Nugraha, S.H., kuasa hukum lainnya dari PT Siantar Tiara Estate, menambahkan bahwa penggugat tidak memiliki bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada. "Gugatan yang diajukan hanyalah 'dalil kosong', karena tidak ada alat bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik, baik dari surat, saksi yang diajukan penggugat, maupun tidak adanya ahli dari tergugat," ujarnya.

Baca juga :

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

Sebagai informasi, nama Allan Tjiptarahardja bukanlah hal baru dalam dunia hukum. Ia pernah dilaporkan oleh dua petani tambak, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih, pada tahun 2017 dengan tuduhan yang berbeda, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LPB/1237/X/2017/UM/Jatim dan LPB/1221/X/2017/UM/JTM.

Kembalinya nama Allan Tjiptarahardja ke meja hijau sebagai penggugat PT Anyar Citra Huni menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik gugatan ini. Apakah ini benar-benar upaya mencari keadilan, ataukah hanya bagian dari pola "mempermainkan" hukum yang kembali terulang? kini menanti sejauh mana Majelis Hakim akan menggali dan menilai itikad sebenarnya di balik gugatan ini, serta menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum.

Baca juga :

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

Sementara itu, pengacara PT Anyar Citra Huni, Anner Mangatur Sianipar, menegaskan bahwa perkara pidana dan perdata adalah dua hal yang berbeda. "Kami berhak mengajukan gugatan. Itu dua hal yang berbeda. Kami baru sekali ini mengajukan gugatan," tandasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…