R. De Laguna Gugat Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
R. De Laguna melalui kuasa hukumnya, Arifin, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Galih Kusumawati, Kapolri Cq Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, dan Kadiv Propam Mabes Polri
R. De Laguna melalui kuasa hukumnya, Arifin, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Galih Kusumawati, Kapolri Cq Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, dan Kadiv Propam Mabes Polri

mediamerahputih.id I SURABAYA -Terbitnya laporan polisi dari Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan Galih Kusumawati berujung pada gugatan hukum. R. De Laguna Latanri Putera. R. De Laguna melalui kuasa hukumnya, Arifin, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Galih Kusumawati, Kapolri Cq Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, dan Kadiv Propam Mabes Polri. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai langkah hukum atas laporan polisi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Arifin, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemanggilan para pihak terkait. Namun, dalam persidangan hari ini, tergugat utama Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI tidak hadir.
Baca juga :

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

“Sidang hari ini belum masuk pada agenda pembacaan gugatan, ini masih proses pemanggilan para pihak,” ujar Arifin saat ditemui setelah persidangan, Senin (13/01).

[caption id="attachment_12132" align="aligncenter" width="680"]r-de-laguna-gugat-laporan-polisi-di-polrestabes Laporan Polisi yang dibuat di Polrestabes Surabaya dengan pelapor Galih Kusumawati digugat R. De Laguna Latanri lantaran dinilai tidak sesuai prosedur hukum.[/caption]

Arifin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pendirian PT Petro Energi Solusi (PT PES) oleh kliennya, R. De Laguna Latanri Putera. Perusahaan tersebut menarik minat seorang investor yang menanamkan modal sebesar Rp 3 miliar melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun, dalam perjalanan usaha, terjadi sengketa terkait sebagian dana yang belum terbayarkan, sehingga R. De Laguna digugat wanprestasi atau ingkar janji di pengadilan.

Baca juga :

Kontraktor Proyek Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Fokus gugatan kami kali ini adalah pada Laporan Polisi yang dibuat di Polrestabes Surabaya dengan pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap laporan tersebut dapat dibatalkan karena merugikan klien kami,” tegas Arifin.

"Yang kami gugat di sini adalah laporan polisi di Polrestabes Surabaya yang dibuat oleh Galih Kusumawati. Kami berharap laporan tersebut dapat dibatalkan," ungkap Arifin.

Baca juga :

Ketika KPU dan Bawaslu Ad Hoc

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat, menetapkan bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur dinyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan No. SPRIN-KAP/302/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 19 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim, juga dinyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan sesuai dengan ketentuan hukum. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, dan IV (Para Tergugat) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Selain itu, memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses Tergugat II dan anggota Polri lainnya yang terlibat melalui mekanisme kode etik sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022. Tindakan tersebut harus dilanjutkan ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil keputusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…