Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bale Hinggil Community (BHC) bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka untuk men
Bale Hinggil Community (BHC) bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka untuk men

mediamerahputih.id I SURABAYA - Polemik antara penghuni Bale Hinggil Apartemen dan pihak pengelola kembali memanas. Konflik yang telah berlangsung selama hampir lima tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian dan kini terkesan semakin berbelit akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum.
Penghuni Bale Hinggil, yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC),  merasa kecewa perjuangan mereka sia-sia setelah bertahun-tahun berusaha mencari keadilan tidak adanya solusi dari upaya yang telah dilakukan, akhirnya BHC memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polda Jatim, Selasa (28/08/2024).
Baca juga:

Waduh! Warga Emosional saat Sambat Nang Cak Eri Terkait Apartemen

BHC bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang telah menjerat mereka selama bertahun-tahun.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YPLK) Jatim, Said Sutomo mengatakan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen terkait Apartemen Bale Hinggil. Said mengungkap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga:

YLPK Jatim Gandeng UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Sidak Penjual Aki GS di Kedungodoro

Menurutnya laporan yang diterima YPLK, developer Apartemen Bale Hinggil diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 dan pidana tambahan Pasal 63 UUPK.

[caption id="attachment_11303" align="aligncenter" width="680"]polemik-penghuni-bale-hinggil-dengan-pengelola Ketua BHC, Kristianto menekankan tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi. Penghuni mengeluhkan hanya menerima kwitansi pembelian dan tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun mereka telah melunasi pembayaran unit apartemen I MMP I ist[/caption]

“Dalam presentasi di ruang SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Markas Besar Polda Jawa Timur pada Selasa, (27/08), sejumlah konsumen mengemukakan keluhan mereka. Mereka mengungkapkan bahwa developer telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk standar pelayanan yang tidak memenuhi kenyamanan yang diharapkan,” kata Said.

Baca juga:

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

Selain itu, lanjut Said, klausula baku dalam Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) yang dibuat sepihak oleh developer dan ketidakmauan pihak developer untuk mendengarkan pendapat dan keluhan konsumen juga menjadi sorotan.

Semnatara Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto, mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan disebabkan oleh kurangnya itikad baik dari pihak pengelola, yaitu PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) dan PT Tata Kelola Sarana (TKS).

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Kristianto menekankan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian masalah yang mereka hadapi. “Kami telah melakukan beberapa pertemuan, tetapi tidak ada kemajuan atau transparansi dari pihak pengelola,” katanya.

Ia berharap kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian, dan korban menunggu bagaimana langkah selanjutnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat berdampak signifikan bagi para konsumen dan pelaku usaha di sektor properti.

Kristianto juga mengeluhkan bahwa penghuni hanya menerima kwitansi pembelian dan tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meskipun mereka telah melunasi pembayaran unit apartemen mereka.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…