Leasing WOMM Gugat Wanprestasi Pegawai Asuransi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua saksi dari departemen penagihan, Heru Kurniawan dan Heru Setiawan, dihadirkan oleh WOMM selama persidangan gugatan wanprestasi terhadap pengkredit mobil Chintya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (11/06) I MMP I Totok Prastyo
Dua saksi dari departemen penagihan, Heru Kurniawan dan Heru Setiawan, dihadirkan oleh WOMM selama persidangan gugatan wanprestasi terhadap pengkredit mobil Chintya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (11/06) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta atau yang dikenal leasing WOMM, menggugat Chintya, pegawai asuransi Manulife yang baru saja membayar dua kali angsuran Mobil Honda Civic All New Hatch Back, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (11/06/2024). Hakim tunggal Ferdinand Marcus L menangani gugatan wanprestasi ini.
Dua saksi dari departemen penagihan, Heru Kurniawan dan Heru Setiawan, dihadirkan oleh WOMM selama persidangan. Heru Kurniawan mengatakan dia telah mencoba menagih Chintya di kantor asuransinya dan di apartemennya. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku di kedua tempat tersebut, Chintya tidak dapat dihubungi karena sedang berada di luar negeri.
Baca juga:

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Heru memberi tahu saya bahwa Chintya hanya membayar dua angsuran sekali, katanya, "tinggal dikalikan saja," ketika saya bertanya tentang jumlah pinjaman totalnya. Hakim Ferdinand Marcus L. menjadi marah atas respons ini, dan dia meminta Heru Kurniawan meninggalkan ruang sidang dengan mengatakan, "Keluar Kamu, Jangan Songong."

[caption id="attachment_10578" align="aligncenter" width="680"]leasing-womm-gugat-wanprestasi-pegawai-asuransi Tergugat dihukum untuk membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 1.000.000 setiap hari terlambat, dan jika dia tidak mematuhi keputusan ini, dia juga harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 499.960.000 I MMP I dok[/caption]

Setelah mengambil alih tugas dari Heru Kurniawan, Heru Setiawan menceritakan bahwa dia mencoba menemui Chintya di alamat sesuai KTP di Jalan Jepara, Bubutan Surabaya, tetapi Chintya tidak tinggal di sana lagi.

Baca juga:

Mantan Pegawai OTO Finance Kemplang Uang Costumer

Kuasa hukum Chintya meminta Yuni, mantan ayah tiri Ferdy, dan ibu Chintya. Namun, majelis menolak karena mereka masih memiliki hubungan darah dan tidak disumpah. Ferdy masih mau bersaksi, tetapi pengugat menolak karena statusnya berubah dari saudara menjadi ayah.

Ferdy memberi tahu kami bahwa Chintya bekerja di gereja selain untuk asuransi Manulife, yang dimiliki Yuni. Saat Ferdy ditanya oleh Hakim Ferdinand, dia mengatakan bahwa dia tidak tahu detail tentang pelunasan utang.

Baca juga:

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta akhirnya mengajukan gugatan secara keseluruhan kepada majelis. Ini termasuk menghukum Chintya untuk menyerahkan mobilnya atau membayar ganti rugi sebesar Rp 499.960.000 dan dwangsom sebesar Rp 1.000.000 setiap hari jika dia menolak keputusan tersebut.Keputusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan secara prioritas, dan tergugat akan dikenakan biaya perkara, meskipun mungkin ada upaya hukum lain.

Perjanjian Pembiayaan Nomor 1622120230602065, yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2023, diakui secara keseluruhan oleh Pengadilan. Dinyatakan bahwa tergugat telah melanggar perjanjian tersebut. Selain itu, sertifikat jaminan fidusia tahun 2023 dengan nomor W15.00460878.AH.05.01 dinyatakan sah.

Baca juga:

Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris

Tergugat diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada penggugat kendaraan Honda Civic All New Hatchback 1.5 E A/T tahun 2020 dengan nomor rangka MRHFK4840LTO11021, nomor mesin L15874932943, dan nomor polisi L8198 0S, seperti yang tercantum dalam buku BPKB.

Tergugat dihukum untuk membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 1.000.000 setiap hari terlambat, dan jika dia tidak mematuhi keputusan ini, dia juga harus membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 499.960.000.

Keputusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun upaya hukum masih dapat dilakukan. Tergugat juga harus membayar biaya yang terkait dengan proses hukum ini. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…