PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id - PT Adhikara Putra Mandiri (APM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT BTM (Banyu Telaga Mas) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Digugatnya perusahaan tersebut, karena PT APM mengeklaim jasa pengeboran tambang emas dengan tagihannya senilai Rp 34,9 miliar tidak dibayar PT BTM. Sebaliknya, PT BTM tidak mengakui memiliki utang terhadap PT APM.

Pengacara PT APM, M. Fadli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama dengan PT BTM dalam hal jasa pengeboran. Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut PT APM akan dibayar setelah pekerjaannya rampung.

Baca juga : Korator Rochmad dan Wahid Diperiksa Terkait Perkara Pengelembungan DPT

PT APM lantas mulai mengebor selama dua tahun sejak 2020 hingga rampung. Perusahaan tersebut lantas menagih pembayaran kepada PT BTM. Namun, tagihan senilai total Rp 34,9 miliar itu tidak dibayar.

btm-digugat-terkait-pengeboran-tambang-emas

"Direksi (PT BTM) yang lama menyatakan kondisi keuangan belum mencukup untuk menyelesaikan tagihan dan meminta waktu," ujar Fadli saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (16/5).

Namun, PT BTM tetap tidak membayarnya. Kemudian PT APM melayangkan somasi, tetapi tidak direspons. Hingga kemudian PT APM mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca juga : Bos PT Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso Resmi Dilaporkan Perkara TPPU

Fadli mengaku, bahwa kliennya ingin tagihan itu segera diselesaikan secara baik-baik. Namun, PT BTM belakangan tidak mengakui tagihan tersebut. "Padahal, hasil pekerjaan sudah mereka pakai," katanya.

Sementara pengacara PT BTM, W. Sandhya YP menyatakan, Direktur, komisaris dan pemegang saham perusahaan tidak pernah mengetahui adanya tagihan dari PT APM. Utang itu diduga dilakukan direktur utama lama tanpa persetujuan manajemen perusahaan lain.

"Ada dugaan penyimpangan kewenangan atau ultra vires. Tiba-tiba kami baru tahu ada permohonan PKPU setelah komisaris dapat pesan WA (WhatsApp)," beber Sandhya.

PT BTM juga telah mengganti direktur utama dengan Nurawan sebagai direktur utama yang baru melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 24 Juli 2022. Kini perusahaan tambang emas itu sedang melakukan audit investigasi untuk mencari tahu kebenaran tagihan tersebut dan siapa yang harus bertanggungjawab.

Baca juga : Berikut Laporan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Tahun 2022

"Klien kami bukan tidak mampu (membayar), tapi ingin mencari tahu dulu fakta sebenarnya. Kondisi PT sampai sekarang masih sehat dan berjalan," ungkapnya.

Perlu diperhatikan, lanjut ia, bahwa, Direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtreskrimus Polda Kalimatan Utara, Jumat, 7 April 2023 lalu, terkait perkara bisnis tambang emas ilegal yang sudah beroperasi sejak Januari 2023.

Sebelumnya, 22 Maret 2023 petugas Polda Kalimatan Utara melakukan Operasi Patuh Kayan dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari 3 kelompok. Dari tiga kelompok ini telah ditetapkan pria berinisial A sebagai tersangka, lalu dikembangkan dengan menetapkan seorang wanita berinisial N.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…