PUSHAM Soroti Pemerintah Abai Lindungi Pekerja Hiburan Malam

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya, Johan Avie I MMP I dok
Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya, Johan Avie I MMP I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Johan Avie, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kegagalan pemerintah dalam melindungi hak hidup pekerja hiburan malam. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya dua pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah rumah hiburan umum (RHU) di Kediri.
Avie menilai bahwa kejadian yang diduga disebabkan oleh overdosis minuman beralkohol (mihol) ini mencerminkan ketidakoptimalan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kediri dalam menjalankan tugas mereka.
Baca juga :

Mami Amela Terjerat Penjualan LC di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya dengan Tarif Rp 3 Juta

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi bisnis hiburan malam sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika ada pekerja yang kehilangan nyawa akibat pekerjaannya, hal tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam perlindungan hak asasi manusia.

[caption id="attachment_9237" align="aligncenter" width="680"]pusahm-soroti-lindungi-pekerja-hiburan-malam Pengawasan RHU yang dilakukan petugas Satpol PP Surabaya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU saat Bulan Suci Ramadhan dan pengawasan izin peredaran minuman beralkohol I MMP I dok[/caption]

Lebih lanjut, Avie menyoroti pesatnya pertumbuhan bisnis hiburan malam di Jawa Timur yang tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan yang memadai bagi para pekerja, yang sering kali berada dalam posisi rentan.

Baca juga :

Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa Kasus Prostitusi di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara

Ia menjelaskan bahwa meskipun Jawa Timur memiliki jumlah RHU terbanyak di Indonesia, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur keselamatan dan hak-hak pekerja. Kondisi ini diyakini menjadi salah satu penyebab insiden tragis di Kediri.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Avie mendesak Gubernur dan Bupati Kediri untuk segera memperketat regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Ia menyarankan agar dilakukan revisi peraturan daerah atau bahkan pembuatan peraturan daerah baru yang secara spesifik melindungi pekerja.

Baca juga :

Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal

"Penting untuk melibatkan para pekerja hiburan malam dalam penyusunan regulasi agar aspirasi dan keresahan mereka dapat didengar, bukan hanya suara dari para pengusaha," tegasnya Senin, (11/08/2025).

Sebelumnya, tiga perempuan lady companion (LC) dilaporkan mengalami keracunan akibat overdosis minuman beralkohol di sebuah tempat karaoke di wilayah Maron, Banyakan, Kabupaten Kediri.

Baca juga :

Ini Alasannya! Peredaran Miras di Surabaya Gencar Diawasi

Dari ketiga korban, dua di antaranya, yang berinisial IB dan G, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Kota Kediri. Korban IB meninggal pada Sabtu, 2 Agustus, diikuti oleh korban G yang meninggal pada Minggu, 3 Agustus malam. Sementara itu, satu korban lainnya yang berinisial H masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…