Satpol PP Perketat Patroli Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Wajib Tutup

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Patroli akan ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur dengan melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, serta unsur kelurahan dan kecamatan | MMP | dok pemkot
Patroli akan ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur dengan melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, serta unsur kelurahan dan kecamatan | MMP | dok pemkot

mediamerahputih.id | SURABAYA - Satpol PP Surabaya meningkatkan patroli dan pengawasan selama Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan warga dapat beribadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menjaga ketertiban kota. Kebijakan ini mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di Surabaya tutup sepanjang bulan suci hingga malam Idulfitri.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Aturan itu menjadi pedoman pengawasan terpadu bersama Dinas Pariwisata, unsur TNI, dan Polri.

Baca juga :

Selama Ramadan 1447 H, Sekolah di Surabaya Fokus Pendidikan Karakter

Menurut Zaini, pendekatan awal dilakukan melalui imbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan, khususnya larangan operasional bagi diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu.

Pengusaha juga diminta menghormati masyarakat yang berpuasa, termasuk tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
Baca juga :

18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Dalam aturan tersebut, restoran, kafe, warung, dan hotel tetap boleh melayani makan di tempat maupun buka puasa bersama, tetapi diimbau tidak beroperasi mencolok pada siang hari, misalnya dengan memasang tirai penutup.

[caption id="attachment_14232" align="aligncenter" width="680"]satpol-pp-patroli-ramadan-tempat-hiburan-malam Pengawasan difokuskan pada lokasi rawan pelanggaran serta potensi gangguan ketertiban, termasuk aktivitas remaja seperti perang sarung, tawuran, balap liar, dan konvoi sahur berlebihan | MMP | dok pemkot[/caption]

Bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin aparat wilayah, sedangkan kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

Selain itu, bioskop dilarang memutar film pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Masyarakat juga dilarang membuat atau menyalakan petasan demi mencegah risiko ledakan dan kebakaran.

Baca juga :

Lagi 45 Tiang Fiber Optik Ilegal Dibongkar

Untuk usaha rumah biliar, operasional dilarang selama Ramadan kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dengan izin kepala daerah berdasarkan rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia cabang kota atas usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia cabang Surabaya.

Patroli akan ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur dengan melibatkan perangkat daerah, aparat keamanan, serta unsur kelurahan dan kecamatan.

Baca juga :

Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak

Pengawasan difokuskan pada lokasi rawan pelanggaran serta potensi gangguan ketertiban, termasuk aktivitas remaja seperti perang sarung, tawuran, balap liar, dan konvoi sahur berlebihan.

Zaini menekankan peran masyarakat sebagai garda awal pencegahan melalui pengawasan lingkungan. Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan orang tua diharapkan aktif memantau aktivitas anak dan remaja agar tidak terlibat kegiatan berisiko.

Baca juga :

Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli

Ia menegaskan seluruh kebijakan bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan khusyuk bagi semua.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…