Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Surabaya Disetujui!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | MMP | dok pemkot
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | MMP | dok pemkot

mediamerahputih.id - Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/6/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Hasil audit menunjukkan bahwa Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga :

Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Dalam Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut

“Rekomendasi dari hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun mendatang,” kata Wali Kota Eri.

Ia juga mengapresiasi berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah berkontribusi untuk menjadikan Surabaya lebih baik dan maju,” tuturnya.

Baca juga :

Imam Syafi’i Soroti Kasus Penahanan SKL Siswa Akibat Tunggakan

Sebagai langkah selanjutnya, Wali Kota Eri meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.

“Hendaknya semua saran dan masukan dijadikan motivasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” pintanya.

[caption id="attachment_12995" align="aligncenter" width="680"]raperda-pertanggungjawaban-apbd-2024 Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya pada Senin (30/6) | MMP | dok pemkot[/caption]

Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :

Terapkan Jam Malam Anak Tertangkap Sweeping Dibina 7 Hari, Mulai Pekan Ini

“Terima kasih atas perhatian, arahan, dan saran yang diberikan, sehingga Surabaya akan menjadi lebih berkah,” imbuhnya.

Usai rapat paripurna, Wali Kota Eri menyatakan rasa syukurnya karena seluruh proses pembahasan hingga penetapan Raperda berjalan lancar. “Ada beberapa hal yang perlu kita lakukan di tahun 2025. Semoga anggaran ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rekomendasi dari BPK yang menjadi catatan, Wali Kota Eri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan yang harus diselesaikan. “Alhamdulillah, catatan kita sudah 97 persen terselesaikan, terutama terkait objek pajak dan aset lama yang tidak aktif,” ungkapnya.

Baca juga :

Miris! Janda 2 Anak Ini Nyambi Jual Sabu demi Biaya Hidup

Ia menekankan bahwa Surabaya termasuk salah satu kota dengan kinerja terbaik dalam menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi pekerjaan rumah yang diwariskan kepada kepala daerah berikutnya.

“Surabaya adalah yang terbesar dalam penyelesaian masalah tindak lanjut. Saya berharap di tahun depan, semua bisa terselesaikan 100 persen sehingga tidak ada PR,” tandasnya.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…