Residivis Pencurian Ini hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amar putusan Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP I MMP I Totok Prastyo
Amar putusan Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Titik Budi Winarti telah menjatuhi vonis terhadap Songki Waluyo Bin Sukri Hariyanto pidana penjara selama 7 bulan. Terdakwa Songki merupakan residivis pencurian ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Namun sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.

Untuk hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah, telah mengakui perbuatnya.

Baca juga:

Komplotan Pembobol Pengadaian Gondol 34 Handphone

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Titik di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (09/01/2023).

Baca juga:

Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Senada juga diungkapkan oleh JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya turut menerima putusan putusan hakim.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, pada Senin tanggal 11 September 2023 bertempat di rumah kos Jl. Babatan II-D No.15 RT.08 RW.02 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.

Terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin, keluar dari rumah mencari sasaran rumah atau rumah kos yang sepi menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-3196-KJ lalu berhenti di rumah kos Jl. Babatan II-D No.15 RT.08 RW.02 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya.

[caption id="attachment_8988" align="alignnone" width="680"]residivis-pencurian-dihukum-7-bulan-penjara Ilustrasi oleh Trisno Raharjo/HP/V/2006.[/caption]

Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan membiarkan sepeda motor dalam keadaan mesin menyala. Dalam aksinya terdakwa masuk kedalam rumah kos yang pintu kamar tidak tertutup rapat.

Baca juga:

85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir

Lalu terdakwa mendorong pintu tersebut perlahan dengan menggunakan tangan kanannya, saksi Pratama Ramanda Timur saat sedang tiduran diatas kasur melihat terdakwa yang akan mengambil 1 (satu) unit Hp merk Iphone XR 68Gb warna hitam menanyakan dengan berkata “OPO MAS” setelah itu terdakwa “PAKET-PAKET” sambil menunjukkan uang Rp.50 ribu kepada saksi Pratama Ramanda.
Baca juga:

Dugaan Merebut Gedung Restauran Sangria by Pianoza

Dengan Gerakan mundur perlahan langsung melarikan diri, namun saksi Pratama Ramanda mengejar lalu berhasil ditangkap dan warga. Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polsek Gubeng guna proses lebih lanjut

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…