Terkejut Roberto Agustinus Beberkan Alami Pemerasan dan Penganiayaan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Roberto mengungkapkan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai sejumlah uang oleh penyidik dengan dijanjikan perkaranya selesai.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Roberto mengungkapkan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai sejumlah uang oleh penyidik dengan dijanjikan perkaranya selesai.

mediamerahputih.id - Sidang lanjutan perkara pembelian mobil bodong  yang membelit terdakwa Roberto Agustinus terkuak. Di dalam fakta sidang tersebut ia mengungkapkan sempat mengalami permintaan sejumlah uang oleh penyidik dengan janji perkaranya tidak diteruskan alias selesai.
Roberto pada kasus ini berawal saat membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Muhammad Ilham melalui marketplace Facebook. Namun, mobil yang dijual Ilham tersebut ternyata bodong. Mobil tersebut diduga hasil dari kejahatan karena tidak dilengkapi surat tanda nomer kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca juga:

Oalah,. Evi Mei Jual Mobil milik Suaminya Berujung Penjara

Dalam keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Roberto menyampaikan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai uang oleh penyidik yang bernama Daniel dengan janji perkaranya selesai.

“Begini ceritanya, saat itu Daniel (penyidik) meminta uang sebesar Rp 100 juta, namun saat itu, saya bilang gak ada sebesar itu, saya hanya memiliki uang Rp.5 juta. Kemudian istri saya datang ke Polres, namun permintaannya berubah menjadi Rp 30 juta,” beber Roberto di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (30/5/2023).

Baca juga:

Waduh Terlilit Hutang, Lilik Gelapkan Tiga Mobil Milik Kakaknya

Tidak sampai disitu dramanya masih berlanjut, Roberto mengakui telah dipukuli oleh napi-napi lainnya dengan alasaan membayar uang keamaan dan kamar.

"Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp7 juta oleh Napi lain," ungkap Roberto

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Josef Wade mengatakan terkait permintaan uang-uang itu, memang benar namun, belum sempat masuk. Tetapi hal itu, menurutnya, membuktikan adanya upaya intervensi dan janji yang diberikan penyidik.

Baca juga:

Alasan Ortu sakit, Sabriah Nekat Curi Sertifikat Rumah dan BPKB Mobil Majikannya

"Klien saya sebagai korban," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut dari Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing.

Baca juga:

Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK

Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan yang sah. Sehingga mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Adapun Mobil itu  Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, pada 19 September 2022 lalu.

Baca juga:

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Febuari 2023, terhadap terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan adalah anggota Unit Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya. Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan korban Alusius sebesar Rp 85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…