Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara usai Aniaya Dini Hingga Tewas

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran terdakwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas I MMP I Totok Prastyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran terdakwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Terdakwa yang merupakan anak eks anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur dihukum membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris almarhumah Dini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas.
Baca juga:

Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar

Selain itu JPU juga telah mengganjar terdakwa wajib membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun," kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).

"Terdakwa juga wajib membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris Dini subsider 6 bulan kurungan," terangnya.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini turut disita. apabila terdakwa tidak membayar restitusi yang telah dijeratkan.

[caption id="attachment_10138" align="aligncenter" width="680"]ronald-tannur-dituntut-12-tahun-penjara Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi sekuriti Lancmark Mall. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa Gregorius sempat memasukan korban Dini Sera ke bagian belakang mobil saat berada di basement KTV mall Landmark, Selasa, (23/04) I MMP I totok Prastyo[/caption]

"Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi," tuturnya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pembelaan "Saya mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum," saut terdakwa Geogoris.

penasihat hukum  terdakwa Sugianto mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Baca juga:

Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil

"Kami akan melakukan pembelaan. Nanti, isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya," ujar Sugianto seusai sidang.

Sebelumnya, kasus ini bermula Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Baca juga:

Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…