mediamerahputih.id I SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Terdakwa yang merupakan anak eks anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur dihukum membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris almarhumah Dini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki meyakini tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan olehnya lantaran Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas.Baca juga:Selain itu JPU juga telah mengganjar terdakwa wajib membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Bukannya Diantar ke RS, Anak eks Anggota DPR Ini malah Bawa ke Apartemen Usai Aniaya Pacar
"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 12 Tahun," kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).
"Terdakwa juga wajib membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris Dini subsider 6 bulan kurungan," terangnya.
Baca juga:Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini turut disita. apabila terdakwa tidak membayar restitusi yang telah dijeratkan.Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung
[caption id="attachment_10138" align="aligncenter" width="680"]
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan para saksi sekuriti Lancmark Mall. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa Gregorius sempat memasukan korban Dini Sera ke bagian belakang mobil saat berada di basement KTV mall Landmark, Selasa, (23/04) I MMP I totok Prastyo[/caption]
"Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi," tuturnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pembelaan "Saya mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum," saut terdakwa Geogoris.
penasihat hukum terdakwa Sugianto mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Baca juga:"Kami akan melakukan pembelaan. Nanti, isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya," ujar Sugianto seusai sidang.Kebacut ! Terdakwa Gregorius Masukan Korban di Belakang Mobil
Sebelumnya, kasus ini bermula Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Baca juga:Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.Terungkap Kematian Rio Taruna Poltekpel Sempat Dibilang Kepeleset, Daffa Bongkar Ada Pemukulan
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(tio)