Satpam Dealer Kawasaki Jemursari Curi Motor Inventaris, Digadaikan Rp 5 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua saksi, yaitu Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari, dan Sarif, Kepala Satpam dealer saat dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/08) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo
Dua saksi, yaitu Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari, dan Sarif, Kepala Satpam dealer saat dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/08) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Ahmad Khulaifi, seorang satpam di dealer Kawasaki Jemursari, Surabaya, dihadapkan ke masalah hukum. Terdakwa diseret ke Pengadilan atas tuduhan pencurian motor inventaris kantornya sendiri. Motor yang dicuri yaitu Kawasaki Classic W 175 CC berwarna hitam.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/08/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang menghadirkan dua saksi, yaitu Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari, dan Sarif, Kepala Satpam dealer tersebut.
Baca juga:

Diduga di Rutan Medaeng juga ada Markus

Menurut keterangan saksi Henny Elliawati, aksi pencurian tersebut terjadi saat libur lebaran. "Sebelum libur, semua motor inventaris dikumpulkan di gudang. Setelah libur lebaran, baru diketahui bahwa ada salah satu motor yang biasa digunakan untuk test drive hilang," ucap Henny di hadapan majelis hakim.

Setelah kehilangan motor terungkap, Henny mengumpulkan seluruh karyawan, termasuk terdakwa, untuk briefing guna mencari pelaku. "Saat briefing, terdakwa masih hadir, namun beberapa hari kemudian ia tidak masuk kerja. Ketika kami mendatangi kosannya, dia mengakui telah mengambil motor tersebut," terang Henny.

Baca juga:

Curanmor Resahkan Warga perlu Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW

Henny menyebutkan bahwa pihak dealer awalnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti motor yang dicuri. Namun, terdakwa tidak mampu karena uang hasil gadai sebesar Rp 5 juta telah digunakan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

[caption id="attachment_11199" align="aligncenter" width="680"]satpam-dealer-kawasaki-jemursari-curi-motor Sarif, Kepala Satpam dealer Kawasaki Jalan Jemursari, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khulaifi sebenarnya berniat mengembalikan motor yang dicurinya, namun terhambat karena penggadai, Hermanto, menuntut uang sebesar Rp 8,5 juta I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Hingga saat ini, motor yang digadaikan oleh terdakwa kepada Hermanto, yang masih buron, belum ditemukan.

Sementara Sarif, Kepala Satpam dealer Kawasaki Jalan Jemursari, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khulaifi sebenarnya berniat mengembalikan motor yang dicurinya, namun terhambat karena penggadai, Hermanto, menuntut uang sebesar Rp 8,5 juta.

Baca juga:

Swakelola Berpotensi jadi Lorong Gelap Penyimpangan

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di PT Surapita Unitrans, dealer resmi Kawasaki di Jalan Jemursari 156-158, Surabaya.

Pada saat kejadian, terdakwa yang bekerja sebagai satpam sedang berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa masuk ke ruangan Kepala Cabang dealer dan mengambil kunci kontak serta STNK dari sebuah motor Kawasaki Classic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L-3151-MJ. STNK tersebut terdaftar atas nama PT Surapita Unitrans.

Baca juga:

Deretan Masalah Dampak Negatif Penggunaan Ipteks

Setelah itu, terdakwa membuka pintu samping tempat parkir dan membawa motor tersebut ke sebuah warung kopi di daerah Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk digadaikan kepada Hermanto, yang saat ini masih buron, dengan nilai Rp 5 juta.

Atas tindakannya, terdakwa diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…