SE Taksi Listrik Disorot, Begini Penjelasan Dishub Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepada mediamerahputih.id, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Pemkesra) Setda Kota Surabaya. Tujuannya a
Kepada mediamerahputih.id, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Pemkesra) Setda Kota Surabaya. Tujuannya a

mediamerahputih.id I SURABAYA – Beredarnya Surat Edaran (SE) berkop Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Surabaya yang ditujukan kepada camat dan lurah terkait usulan calon pengemudi taksi listrik yang dinilai tumpang tindih oleh Pakar Hurum Tata Negara (HTN) Unesa Surabaya. SE tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Nomor: 500.11/24348/436.7.12/2025 tertanggal 18 September 2025.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat dengan nomor 500.11/24348/436.7.12/2025 berkaitan dengan rencana operasional taksi listrik oleh PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia di Surabaya. Perusahaan tersebut membutuhkan sekitar 2.000 pengemudi secara bertahap.
Baca juga :

SE Taksi Listrik Surabaya Cacat Hukum, Akademisi Singgung Maladministrasi

Menurut Trio, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Pemkesra) Setda Kota Surabaya. Tujuannya adalah meminta bantuan untuk menginformasikan kepada para camat dan lurah agar mengusulkan calon pengemudi yang memenuhi kualifikasi.

[caption id="attachment_13390" align="aligncenter" width="680"]se-taksi-listrik-disorot-dishub-surabaya-bicara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo I MMP I dok[/caption]

“Surat yang ditujukan ke camat dan lurah itu berasal dari Kabag Pemerintahan dan Kesra. Demikian terima kasih,” ujar Trio saat dikonfirmasi mediamerahputih.id, Sabtu (27/9).

Baca juga :

Surabaya Fokus Efisiensi APBD 2026 untuk Program Masyarakat

Trio menegaskan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan tudingan bahwa pihaknya telah mengedarkan SE secara langsung kepada camat dan lurah. Ia menyebut Dishub hanya menyampaikan permohonan informasi melalui mekanisme Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Surabaya.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai keberadaan SE tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga :

Wali Kota Eri Cahyadi: Lurah – Camat Tidak Boleh Sungkan dengan OPD!

Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mengacu pada regulasi sah, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dasar hukum yang dipakai tentu bukan SE. Penunjukan sopir taksi listrik biasanya mengacu pada Perwali, karena aturan itu yang paling teknis,” tegas Hananto.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…