2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jessica dan kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat Jessica pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan akun @Feedgramindo yang pada 10 Oktober mengunggah foto dirinya dengan caption “Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami ora
Jessica dan kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat Jessica pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan akun @Feedgramindo yang pada 10 Oktober mengunggah foto dirinya dengan caption “Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami ora

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kasus saling lapor antara dua selebgram, Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri, kian memanas menempuh jalur hukum. Keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Timur terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.
Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat Jessica pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan akun @Feedgramindo yang pada 10 Oktober mengunggah foto dirinya dengan caption “Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.” Dua hari kemudian, akun tersebut mengaku mengunggah konten atas permintaan Nonik Ayu.
Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby

Menurut Hendrik, Nonik bertindak sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan konten, sedangkan @Feedgramindo menjadi pelaku langsung (pleger). Tindakan itu, katanya, memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27A dan 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024.

[caption id="attachment_13508" align="aligncenter" width="680"]selebgram-saling-lapor-soal-konten-asusila Jessica menegaskan seluruh tuduhan yang beredar melalui melalui media sosial (medsos) tidak benar. Terkait isu tas Coach Tabby, Jessica menyebut tuduhan itu tidak berdasar karena tas tersebut ia beli sendiri pada 14 Agustus 2025 lalu | MMP | Totok Prastio[/caption]

Namun, pada 15 Oktober 2025, Nonik melaporkan balik Jessica dengan tuduhan penyebaran konten asusila berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Nonik mengklaim sudah dua kali melayangkan somasi sejak September 2025, tetapi tidak direspons.

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Instagram, Diduga Sebar Fitnah Perselingkuhan

Hendrik menilai laporan Nonik penuh kejanggalan. Bukti video yang diajukan dianggap tidak sah karena pernah digunakan untuk mengancam Jessica. Selain itu, unsur penyebaran ke publik juga tidak terpenuhi, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi syarat pidana. Ia bahkan menyebut ada dugaan intervensi karena orang tua Nonik bertugas di Divisi Propam Polda Jatim.

Jessica berharap kasus ini ditangani secara profesional. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujarnya.

Baca juga :

Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Nonik, Deny Mercury Lumban Gaol, membenarkan adanya laporan terhadap selebgram berinisial J ke Polda Jatim. “Benar, kami sudah melaporkan seseorang berinisial J tersebut,” katanya singkat.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…