Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) bersama tim kuasa hukumnya menyambut positif putusan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membuka sidang secara terbuka atau untuk umum I MM
Terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) bersama tim kuasa hukumnya menyambut positif putusan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membuka sidang secara terbuka atau untuk umum I MM

mediamerahputih.id I SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membuka sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo untuk umum. Keputusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami melihat ini sebagai salah satu kemenangan kecil bagi kami. Dengan dibukanya persidangan untuk umum, maka majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021,” ujar tim advokat Vinna dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga :

Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

Menurut kuasa hukum, keterbukaan persidangan merupakan wujud penegakan asas peradilan yang transparan. Mereka menegaskan, bila asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan berpotensi batal demi hukum.
Baca juga :

Dispendik Blitar Bantah Tuduhan Pembelian Buku Ilegal dari Dana BOS 2025

Persidangan beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa. “Untuk substansi yang disampaikan JPU, silakan ditanyakan langsung. Kami menunggu agenda sidang berikutnya dengan putusan sela. Harapan kami, majelis hakim menolak dakwaan JPU sehingga perkara ini dinyatakan gugur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” lanjut kuasa hukum.
Baca juga :

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan konflik rumah tangga pasangan ini yang bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak. Namun hubungan rumah tangga kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, ketika Vinna memilih meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya, Sena.

[caption id="attachment_13314" align="aligncenter" width="680"]selebgram-vinna-natalia-kasus-kdrt Tim kuasa hukum Vinna menilai keterbukaan persidangan merupakan wujud penegakan asas peradilan yang transparan. Mereka menegaskan, bila asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan berpotensi batal demi hukum I MMP I Totok Prastio[/caption]

Bahkan, Vinna sempat melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut.

Baca juga :

Hakim PN Surabaya Vonis Onslag Timotius Jimmy Wijaya Kasus Penipuan Senilai Rp 10,6 Miliar

Namun, setelah menerima uang dan aset tersebut, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu disebut membuat Sena mengalami tekanan psikis. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat masalah rumah tangga tersebut.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…