Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjadi pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathanie. Pembunuhan ini sempat menjadi kabar yang cukup heboh, karena jasad korban dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sidang pembunuhan Angeline yang rencananya bakal di gelar Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nyatanya ditunda hal ini membuat keluarga dan teman korban kecewa.
Rochmad sekarang menyandang status terdakwa sejatinya dijadwalkan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10).

sidang-pembunuhan-angeline-ditunda

Baca juga:

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

Rencana sidang akan digelar di ruang Garuda 2 pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nanun ditunda. Sidang selanjutnya digelar pada 26 Oktober 2023 mendatang.

Bambang, ayah Angeline  saat terlihat bersama beberapa saudara terlihat geleng-geleng kepala mengetahui sidang  ditunda. Dia mengaku sangat kecewa. Begitu juga dengan sekitar 100 lebih teman se-angkatan Andini yang turut hadir di lokasi.

Baca juga:

Gegara Wanita Idaman Lain, Suami Aniaya istri dengan Menyulutkan Rokoknya 1 Tahun Bui Menanti!

“Saya dapat informasi kalau Ketua Majelis Hakim sedang cuti. Tapi kalau cuti kenapa pemberitahuannya mendadak. Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang.

Rochmad Bagus Apriyatna dalam kasus ini, dikenakan Pasal 340 KUHPidana yang berbunyi.

Baca juga:

Jual Pompa Rekondisi Ebara, Miko Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Tepisah Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Pranata telah dikonfirmasi tentang hal ini. Dia tak menyangkal hari itu sidang ditunda karena Majelis Hakim sedang cuti.

“Karena Majelis Hakim cuti, sehingga Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa,” tandasnya kepada awak media.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…