Sopir Truk PT Wilmar Terseret Kasus Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswa yang Baru Diterima ASN

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah saksi terkait insiden maut yang terjadi di Jalan Kalianak dihadirkan jaksa dengan terdakwa Sahrudi merupakan sopir truk trailer PT Wilmar dalam sidang yang digelar Rabu (12/02) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo
Sejumlah saksi terkait insiden maut yang terjadi di Jalan Kalianak dihadirkan jaksa dengan terdakwa Sahrudi merupakan sopir truk trailer PT Wilmar dalam sidang yang digelar Rabu (12/02) di PN Surabaya I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kasus kecelakaan maut di Jalan Kalianak, Surabaya, yang merenggut nyawa Iqbaldi Radhiyallah, seorang mahasiswa, terungkap fakta baru. Sebelum tertabrak, korban sempat terjatuh karena jalan yang licin akibat ceceran oli. Fakta ini terungkap dalam sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sahrudi, sopir truk PT Wilmar, Rabu (12/02/2025).
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/02/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi terkait insiden maut yang terjadi di Jalan Kalianak, Surabaya, pada 24 Juli 2024. Dalam kesaksiannya, salah satu saksi mengungkapkan bahwa korban terjatuh saat mengendarai motornya akibat jalan yang licin karena oli yang tercecer.

"Pengemudi oleng dan jatuh di jalur truk," ujar saksi polisi yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca juga :

Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas

Saksi lain menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Sahrudi, ia mengaku sempat melihat korban jatuh di jalur truk, namun tidak melakukan upaya pengereman atau mengurangi kecepatan. Hal ini terlihat jelas dari tidak adanya jejak rem di lokasi kejadian. "Saya melihat ada orang jatuh, tetapi tidak sempat melakukan pengereman," ujar Sahrudi, terdakwa sopir truk.

[caption id="attachment_12262" align="aligncenter" width="680"]sopir-truk-pt-wilmar-kecelakaan-maut-kalianak Usai sidang, ayah korban mengungkapkan rasa kecewa dan mengecam sikap pihak kepolisian, keluarga terdakwa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa anaknya, yang menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut, baru saja diterima menjadi ASN dan saat kejadian, anaknya sedang dalam perjalanan menuju kampus I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Saksi lainnya, Arif, yang bekerja di bengkel terdekat, juga mengonfirmasi adanya ceceran oli di jalur motor sebelum kecelakaan. Namun, Arif dan saksi lainnya, Ridwan Saptam, yang bekerja di garasi mobil dekat lokasi, tidak dapat memastikan apakah oli tersebut ada sebelum atau setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga :

Selama Operasi Lilin Semeru 2023, Tercatat 39 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas

Setelah sidang, ayah korban menyampaikan rasa kecewa dan mengecam sikap pihak kepolisian, keluarga terdakwa, dan pihak terkait lainnya. "Saya kecewa, tidak ada rasa empati dari mereka. Keluarga terdakwa bahkan tidak menghubungi saya untuk menyampaikan belasungkawa," kata ayah Iqbaldi dengan nada kesal.

Ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui kabar kematian anaknya dari seorang teman yang memberitahunya dan menyarankan untuk menghubungi nomor korban, yang ternyata dijawab oleh petugas kamar mayat di Rumah Sakit Soetomo.

Baca juga :

Huang Renyi WNA Tiongkok Tabrak Pengendara Kakak Beradik Hingga Tewas

Ayah korban juga menambahkan bahwa sebelum insiden ini, sudah ada sepuluh orang lain yang terjatuh akibat oli yang tercecer di jalan tersebut. "Anak saya baru saja diterima menjadi ASN dan sedang dalam perjalanan ke kampus," tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa menyatakan terdakwa Sahrudi, sopir truk trailer PT Wilmar, didakwa atas kecelakaan maut yang terjadi pada 24 Juli 2024. Pada pukul 08.00 WIB, Sahrudi berangkat dari kosnya menuju garasi truk dan mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak, Surabaya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ia meninggalkan pergudangan tersebut dengan mengendarai truk trailer Nissan Nomor Polisi L-8928-UQ, menuju Jalan Kalianak dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

Baca juga :

Tunnel TIJ-KBS Diklaim Tekan Kemacetan dan Laka Lantas

Sesampainya di depan pergudangan Michelin pada pukul 13.40 WIB, Sahrudi melihat korban, Iqbaldi Radhiyallah, mengendarai motor Yamaha Vixion yang oleng dan berjalan di jalur truk.

Meskipun melihat hal tersebut, Sahrudi tidak melakukan pengereman atau upaya penghindaran. Saat motor korban jatuh dan terseret, Sahrudi tetap melaju dengan truknya tanpa menghentikan kendaraan, meskipun merasakan roda truk melindas sesuatu.

Baca juga :

Pengendara Mabuk Tabrak Mobil BPBD dan 3 Petugas Satpol PP

Barulah sekitar 40 meter kemudian, seorang pengemudi motor berteriak memberitahukan bahwa truknya telah melindas seseorang. Sahrudi pun akhirnya menghentikan truk.

Akibat kejadian ini, motor dan pengemudi korban masuk ke dalam kolong truk dan terlindas oleh ban truk hingga menyebabkan kematian Iqbaldi. Sahrudi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…