Swakelola Berpotensi jadi Lorong Gelap Penyimpangan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi proyek paving swakelola yang menunjukkan kerja sama yang dibutuhkan untuk memasang paving di jalan. Para pekerja terlihat sedang mengerjakan batu bata dengan alat seperti sekop dan sendok semen, dan beberapa orang mencampur semen. Selain itu, ad
Ilustrasi proyek paving swakelola yang menunjukkan kerja sama yang dibutuhkan untuk memasang paving di jalan. Para pekerja terlihat sedang mengerjakan batu bata dengan alat seperti sekop dan sendok semen, dan beberapa orang mencampur semen. Selain itu, ad

Swakelola Berpotensi jadi Lorong Gelap Penyimpangan Keuangan

Oleh : Antonius Andhika

mediamerahputih.id I Swakelola, merupakan suatu entitas publik mengelola proyek atau kegiatannya sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga, telah menjadi praktik umum di sektor publik. Namun, praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyimpangan keuangan negara dan penghindaran proses lelang yang transparan. Wajar bila banyak orang mengkhawatirkan swakelola berpotensi penyimpangan keuangan Negara untuk menghindari lelang.
kekhawatiran ini berlandasan pada swakelola dapat menciptakan peluang bagi pejabat publik yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan dana publik. Sehingga lemah bahwa tanpa pengawasan eksternal yang kuat, entitas publik mungkin tidak memiliki akuntabilitas yang sama seperti ketika menggunakan kontraktor pihak ketiga.
Baca juga:

Makna Equiality Before the Law dan Penerapannya

Hal ini dapat menyebabkan mulai dari pemborosan dan ketidak efisienan dalam penggunaan dana dapat terjadi pembayaran berlebihan atau pembayaran ganda. Selain itu berpotensi pencurian atau penggelapan dana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan.

Diamati dari aspek penghindaran proses lelang. Swakelola juga dapat digunakan untuk menghindari proses lelang yang kompetitif, yang merupakan mekanisme penting untuk memastikan transparansi dan nilai uang yang berasal dari anggaran negara yang diambil dari pungutan pajak publik.

Baca juga:

Mengapa perlu mempelajari Ilmu Hukum? Begini Metodenya!

Walaupun, cita-cita harapan masyarakat sejatinya dengan mengelola proyek secara internal, entitas publik dapat menghindari persaingan dari penyedia yang lebih efisien dan hemat biaya. Namun apa jadinya bila memberikan sebuah kontrak kepada pihak yang disukai atau terkualifikasi dengan menyesuaikan spesifikasi proyek agar sesuai dengan pemasok tertentu kerap kali masih sering terjadi dalam fakta lapangan.

[caption id="attachment_10510" align="aligncenter" width="650"]swakelola-berpotensi-penyimpangan-keuangan Antonius Andhika berpandangan dengan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam swakelola. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik dalam swakelola yang diwujudkan oleh negara sebagai bagian dari wujud kemakmuran masyarakat I MMP I dok[/caption]

Sehingga penyimpangan keuangan negara dan penghindaran lelang dapat berdampak buruk pada keuangan negara tentu hal ini akan berdampak terhadap kerugian finansial yang signifikan akibat pemborosan, pencurian, dan pembayaran berlebihan misalnya dapat kehilangan pendapatan akibat penunjukan pemasok yang tidak memenuhi syarat selain dapat berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Sehingga untuk mengatasi potensi risiko ini, sangat penting untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif:
  1. Peraturan yang Ketat
Yaitu menetapkan peraturan yang jelas dan ketat yang mengatur swakelola dan mewajibkan pengawasan secara eksternal.
  1. Sistem Akuntansi yang Kuat
Dengan memastikan sistem akuntansi yang akurat dan transparan untuk melacak penggunaan dana publik agar benar-benar terealisasi sesuai dengan asas tujuaannya.
  1. Audit Independen
Melakukan audit independen secara berkala untuk mengidentifikasi dan mencegah penyimpangan mulai dari perencanaan awal hingga pada ending yang tepat yang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan.
  1. Transparansi
Proses swakelola transparan dan dapat diakses oleh semua publik terukur sesuai dengan asas tujuan awal yang dapat bermanfaat oleh publik sehingga realiasi dari anggaran negara sesuai dengan perencanaan yang terukur.
  1. Akuntabilitas
Pejabat publik yang telah diamanatkan oleh negara dan pemerintah tentu bertanggung jawab atas swakelola yang telah berjalan dengan memperhatikan acuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  1. Kepastian Regulasi dan Penegakan Hukum
Regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam swakelola. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik dalam swakelola yang diwujudkan oleh negara sebagai bagian dari untuk kemakmuran masyarakat.
  1. Peran Masyarakat
Masyarakat dapat berperan aktif dalam memonitor sebagai pengawas yang membantu memantau proyek-proyek swakelola. Dengan berkolaborasi langsung dengan media dan LSM memiliki kapasitas dan sumber daya untuk melakukan audit dan investigasi serta menyuarakan temuan mereka kepada publik dan pihak aparat hukum.
Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Cita-cita mulia swakelola ini diwujudkan sejatinya menawarkan banyak manfaat jika dijalankan dengan baik. Namun potensi penyimpangan yang ada harus tetap menjadi kewaspadaan. Perlunya peran aktif masyarakat dalam pengawasan proyek swakelola sangat krusial untuk memastikan keuangan negara digunakan secara efektif dan efisien.

Dengan transparansi, peningkatan kesadaran, pelibatan media, LSM, serta regulasi yang pasti dan kuat maka potensi penyimpangan dalam swakelola dapat diminimalisir. Sehingga tujuan awal dari proyek-proyek tersebut dapat tercapai dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan yang termatub didalam Pasal 33 yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi salah satu tujuan utama yang diamanatkan oleh UUD 1945*

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Merah Putih dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri UT Surabaya

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…