Mengejutkan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai digelandang petugas setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan RI), Rabu (11/10) I ist
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai digelandang petugas setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan RI), Rabu (11/10) I ist

mediamerahputih.id I Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 Oktober 2023. Namun mengejutkan tiba-tiba KPK menangkapnya setelah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan RI).
Dari informasi yang didapat mediamerahputih.id di lingkungan Gedung Merah Putih, SYL tiba di KPK pukul 19.30 WIB. Setibanya di KPK, Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu terlihat mengenakan topi dan masker dengan tangan diborgol yang mendapat pengawalan ketat petugas, Kamis (12/10/2023).

syahrul-yasin-limpo-ditangkap-kpk

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan status eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo tak sendiri, Lembaga antirasuah turut menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menjeratnya tiga pasal yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12b UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

Dalam kontruksi perkaranya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, bahwa awal mula kasus ini terjadi saat SYL menjabat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Disinyalir Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL membuat kebijakan personal berkaitan dengan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," jelas Johanis dalam jumpa pers, Rabu (11/10/2023).

Johanis menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca juga:

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diperiksa KPK

Adapun sumber uang yang digunakan itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Dengan arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," beber Johanis.

Sementara, DPP Partai NasDem mempertanyakan sikap KPK  yang menangkap paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nasdem mempertanyakan penangkapan SYL terkesan terburu-buru.

"Ada apa ini KPK, kenapa mesti terburu-buru tidak melalui proses dan tata hukum beracara," sindir Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Kamis malam.

Sahroni menyebut bahwa SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, (Jum’at, 21/10/2023) ia menyoroti yang mestinya harus dilalui KPK dulu. “Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," tandasnya.Baca juga:

Jaksa KPK Tolak Pledoi Sahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengakui bahwa kliennya sejatinya akan menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.

Febri memastikan SYL akan datang ke KPK dan siap menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," ujar SYL melalui tim hukumnya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

Adapun SYL sendiri sudah tiba di Jakarta dini hari tadi usai menjenguk sang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan. SYL komitmen untuk kooperatif menghadapi proses hukum yang dihadapi di KPK.

"Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata SYL.sebelum ditangkap KPK, Kamis malam (12/10). (l6/red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…