Terdakwa Bom Molotov Ngaku Dipukul Saat Diperiksa, Penyidik Membantah

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dzulklifli Maulana saat mengikuti persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II. Sidang menyisakan ketegangan antara keterangan saksi penyidik dengan tuduhan kekerasan yang dilontarkan terdakwa saat menjalani pemeriksaan | MMP | Totok Prastio
Terdakwa Dzulklifli Maulana saat mengikuti persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II. Sidang menyisakan ketegangan antara keterangan saksi penyidik dengan tuduhan kekerasan yang dilontarkan terdakwa saat menjalani pemeriksaan | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/1/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II tersebut menyisakan ketegangan antara keterangan saksi penyidik dengan tuduhan kekerasan yang dilontarkan terdakwa.
Tak hanya itu, keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang menyampaikan keprihatinan mendalam, dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Baca juga :

Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Bakal Ditindak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik Polrestabes Surabaya, RA Prayogi. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan.

Di hadapan majelis hakim, RA Prayogi menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku melakukan pemeriksaan terhadap Dzulklifli sebanyak tiga kali.

Prayogi menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia membantah adanya tekanan, arahan, maupun kekerasan terhadap terdakwa selama pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, terdakwa juga telah didampingi penasihat hukum dari Legundi.

“Pemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara,” ujar Prayogi.

Baca juga :

Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab, serta waktu pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka. Menanggapi hal tersebut, Prayogi menyampaikan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah sebagian proses pemeriksaan berjalan.

[caption id="attachment_13904" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-bom-molotov-dzulklifli-maulana Saksi penyidik Polrestabes Surabaya, RA Prayogi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Mode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab, lalu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca. Jika ada koreksi, kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,” tegasnya.

Baca juga :

Hari Pertama Masuk Sekolah Ratusan Siswa SDN Ujung V Semampir Gagal Upacara Akibat Tergenang

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat itu, ia berada di dalam ruangan bersama terdakwa, meski terdapat anggota polisi lain di lokasi yang sama. Menjawab pertanyaan JPU terkait dugaan kekerasan, Prayogi kembali menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan maupun penyiksaan.

Namun, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi. Dzulklifli mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala saat menjalani pemeriksaan.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari pihak keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Dengan nada prihatin, keluarga menilai perkara yang menjerat Dzulklifli tidak lepas dari konteks kebebasan berpendapat di ruang publik.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

“Kami melihat ini sebagai bentuk teror dan pembungkaman sistemik. Suara masyarakat seharusnya didengar, bukan justru dipenjara,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak bertindak sewenang-wenang.

“Kami sudah lelah dengan berbagai bentuk kekerasan struktural yang, menurut kami, terus diproduksi oleh negara,” lanjutnya.

Baca juga :

Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY

Selain itu, keluarga berharap agar peristiwa yang dialami Dzulklifli tidak terulang pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat atau kritik. Mereka juga menyoroti kondisi personal terdakwa yang tengah berduka karena baru kehilangan ayahnya sepekan sebelum sidang.

“Semoga persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Kami berharap majelis hakim objektif, dan ponakan kami bisa segera bebas untuk pulang menggantikan peran ayahnya,” ucap pihak keluarga.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang disebut dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya. Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatannya, Dzulklifli didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…