Vonis Akumulasi Berbeda 3 Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua dari tiga terdakwa kebaya merah dan threesome usai menjalani sidang vonis putusan di PN Surabaya, Selasa (29/8). Majelis Hakim menilai para terdakwa bersalah terbukti membuat konten pornografi
Dua dari tiga terdakwa kebaya merah dan threesome usai menjalani sidang vonis putusan di PN Surabaya, Selasa (29/8). Majelis Hakim menilai para terdakwa bersalah terbukti membuat konten pornografi

mediamerahputih.id I Surabaya - Perkara video porno kebaya merah dan threesome memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya memvonis ketiga terdakwa kebaya merah bersalah terbukti membuat konten pornografi, selasa,(29/08/2023).
Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara untuk pemeran pria yakni Aryarota Cumba Salaka dan 2 tahun penjara untuk pemeran wanita (Anisa Hardiyanti). Namun hukuman tersebut akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara kebaya merah dan perkara threesome.

terdakwa-kebaya-merah-dan-threesome

Baca juga:

Pelaku Video Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan dan terdakwa II Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surabaya, Syaifudin Zuhri.

Hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas hal ini kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu," jawabnya menanggapi putusan Majelis Hakim.

Usai menjalani sidang putusan perkara kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kemudian menjalani sidang perkara lain yakni perkara pornografi threesome.

Rekan threesome meraka, Chavia Zagita pun hadir setelah putusan sidang kebaya merah dibacakan.

Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memutus terdakwa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara.

"Denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim.

Kuasa Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga:

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi," ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim. Karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah," jelasnya.

Ditanya apakah akan mengajukan banding, tim kuasa hukum terdakwa belum ingin untuk mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu.

"Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding, karena saya harus kordinasi dengan orang tuanya," pungkas dia.

Seperti diketahui, Sebelumnya, beredar video berdurasi 16 menit dengan sosok perempuan berkebaya merah viral di media sosioal (medsos). Terlihat perempuan berkebaya yang mengantarkan asbak dengan mengetuk sebuah pintu kamar hotel. Lalu, nampak sosok laki-laki yang hanya menggunakan handuk putih membuka pintu.

Kemudian, perempuan berkebaya merah itu meletakkan asbak di meja dekat dengan TV hotel, dilanjutkan dengan membersihkan lantai kamar hotel. Lantas akhirnya keduanya berhubungan badan.

Video mesum wanita kebaya merah terindikasi direkam di kamar hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, lantai 17 nomor 10, Surabaya.

Hal itu dibenarkan oleh manajemen hotel yang dimaksud, namun mereka meminta nama hotel maupun identitasnya di rahasiakan. “Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini. Lantai 17 nomor 10, tapi di pintu tulisannya nomor 1710,” ujar salah satu manajemen hotel inisial BG, kepada media, pada Senin (7/11/2022) lalu.

Polisi dari Direskrimsus Polda Jatim pada Senin (7/11/2022) menangkap pemeran video mesum Kebaya Merah di Surabaya yang terdiri dari seorang wanita dan laki-laki.

Salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk menangkap pelaku adalah tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria.

Baca juga:

Wali Kota Malang Dilaporkan Belasan Mantan Anggota DPRD ke Polda Jatim

Belakangan tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria dalam kasus Kebaya Merah viral itu sama persis dengan tangan pelaku yang ditangkap. Tato mahkota itu sempat terekam beberapa kali di adegan syur tersebut.

Oleh Jaksa Kejati Jatim terdakwa CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…