Terungkap Terdakwa mengaku Dipukul Polisi saat Ditangkap terkait Narkoba

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam persidangan terdakwa mengakui memperjual belikan narkoba, namun sudah berhenti 2 (dua) bulan sebelum penangkapan terhadapnya. Ia menceritakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan. Namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan ke k
Dalam persidangan terdakwa mengakui memperjual belikan narkoba, namun sudah berhenti 2 (dua) bulan sebelum penangkapan terhadapnya. Ia menceritakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan. Namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan ke k

mediamerahputih.id - Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang membelit terdakwa Nanang Junaidi digelar secara offline. Terungkap dalam persidangan terdakwa mengaku dipukul polisi saat hendak menjemput istrinya. Tak cukup disitu Nanang  juga menolak  karena barang bukti sabu dan handphone yang dipergunakan dalam perkara ini bukan miliknya.
Nanang menjelaskan, bahwa ia telah mengakui memperjual belikan narkoba, namun sudah berhenti 2 (dua) bulan sebelum penangkapan terhadapnya. Ia menceritgakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan. Namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan ke kamar yang diketahui ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.

"Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual narkoba dua bulan lalu." kata Nanang dihadapan majelis hakim, Rabu (24/01/2024).

Baca juga:

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Saat ditunjukan barang bukti handphone oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, menjelaskan ponsel ini tidak tidak bisa dinyalakan mesipun sudah cas listrik. Padahal di dalam handphone ini ada percakapan terkait pemasan narkoba.

"Itu bukan handphone saya pak," saut Nanang.

Saat disingung apakah ada saksi yang meringankan.

Disingung oleh majelis hakim, harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?," Taufan sama penyidik dijadikan saksi," sautnya.

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi Kompak Bisnis Narkoba

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa Nanang Junaidi pada tanggal 25 Agustus 2023 di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.

terdakwa-mengaku-dipukul-polisi-terkait-narkoba

Terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (masih dalam pencarian / DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.

Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo.

Kemudian terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1  plastic klip berisi kristal putih.

Setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada, Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WIB kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Kemudian pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh Bejo sebanyak  1,5  gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya. Pada Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 WIB kepada orang bernama Madura sebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya.
Baca juga:

Catat! Eri Cahyadi Larang Komite Tarik Iuran Siswa

Saat digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatnya dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain.

Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Dalam pengakuaanya juga oleh terdakwa konsumsi dan sudah 6 kali membeli sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Namun terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.

Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…