Terdakwa Penipuan Mengaku Anggota Polda Jatim, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam aksinya, terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory berusaha menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur. Ia menawarkan jasa penukaran uang baru, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar lebih d
Dalam aksinya, terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory berusaha menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur. Ia menawarkan jasa penukaran uang baru, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar lebih d

mediamerahputih.id | SURABAYA - Moeses Edit Shekinah Glory, terdakwa kasus penipuan, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aksinya, terdakwa berusaha menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan modus operandi terdakwa yang menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus. Tindakan penipuan ini bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan "ada yang minat." Tertarik dengan unggahan tersebut, Eduardus yang percaya pada klaim terdakwa kemudian memutuskan untuk menggunakan jasa penukaran uang itu.
Baca juga :

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Antara 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total mencapai Rp135.100.000. Korban melakukan tujuh kali transfer dengan rincian:
  1. Transfer pertama sebesar Rp9,2 juta pada 13 Maret 2025
  2. Transfer kedua Rp43,6 juta pada 14 Maret 2025
  3. Transfer ketiga Rp30,8 juta pada 15 Maret 2025
  4. Transfer keempat Rp13 juta pada 16 Maret 2025
  5. Transfer kelima Rp7,1 juta pada 17 Maret 2025
  6. Transfer keenam Rp29,9 juta pada 18 Maret 2025
  7. Transfer ketujuh Rp1,5 juta pada 19 Maret 2025
[caption id="attachment_13100" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-penipuan-mengaku-anggota-polri Dalam aksinya, terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory berusaha menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur. Ia menawarkan jasa penukaran uang baru, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar lebih dari Rp135 juta | MMP | Totok Prastio[/caption]

Namun, dari total tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisa uang sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.

Baca juga :

Seorang Sopir mencatut Nama Petinggi Polri untuk menipu Istri pesiunan Polisi Rp 1,3 Miliar

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000," ungkap JPU dalam persidangan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU menilai bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…