Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Elly saat memberikan keterangan dengan saksi penangkap dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (1/3) I MMP I Totok.
Terdakwa Elly saat memberikan keterangan dengan saksi penangkap dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (1/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti sebesar 2.080 butir kembali digelar, Rabu (1/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu perbutir," beber Elly
Sidang dengan agenda keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dari keterangan kedua anggota polisi tersebut menyatakan, bahwa terdakwa ditangkap atas pengembangan kasus dari tertangkapnya Ever. Kemudian, polisi melakukan penangakap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dari hasil introgasi penyidik barang haram tersebut didapatkan dari Elly.

"Kemudian kita melakukan penangakap terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone," katanya.

Saksi mengungkapkan dari hasil introgasi dan pemeriksaan pada hand phone terdakwa didapatkan adanya pengiriman narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuhan Medan Selayang berdasarkan pengakuan dari Elly.

Saksi juga membeberkan bahwa terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung di kirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.

Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, menyoal apa motivasi terdakwa berkenan, menerima barang titipan (ekstasi) dan menerima upah dari Adi.

"Saya kenal baik dengan Adi sejak bekerja di elektronik dan baru sekali ini saya tidak menerima upah dari Adi," dalih Elly dalam persidangan

Sontak majelis hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.

"Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu perbutir," beber Elly saat pemeriksaan terdakwa.(ti0)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…