Cemerlang Surabaya di Masa Depan Bakal Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ilustasi peta potensi Investasi di Kota Surabaya I MMP I dok
ilustasi peta potensi Investasi di Kota Surabaya I MMP I dok

mediamerahputih.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Dimana dalam RDTRK tersebut, terdapat beberapa zona yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan. Selain itu, RDTRK juga mengatur terkait dengan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kawasan perumahan.
 

Adapun penetapan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.

 

"Di Surabaya ini kita sudah tetapkan rencana kota kita. Ada unit distrik, mana yang akan kita kembangkan. Yang kedua mana tempat-tempat yang sudah kita tetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Yang ketiga sudah kita tetapkan mana yang sudah dibangun sebagai tempat perumahan. Nah, di sinilah dibutuhkan sinergi yang luar biasa," jelas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (2/6/2023).

Baca juga:

 Warga Kalidami Ini Sukses Kembangkan Usaha Via E-Peken

Eri lantas memaparkan perencanaan RDTRK tersebut. Pertama, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, maka di sinilah yang menjadi pusat perdagangan atau usaha.

 

Menurutnya, unit distrik pengembangan usaha itu harus dipastikan bisa menyerap berapa banyak tenaga kerja dari warga sekitar. "Maka dia harus menyerap dari tenaga-tenaga (kerja) yang ada di wilayah Surabaya," papar ia.

 

Yang kedua, kata dia, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata. Seperti misalnya yang telah dibangun di Romokalisari Adventure Land. "Maka yang bekerja adalah orang-orang Surabaya," jelasnya.

Baca juga:

Menengok Ibu Ibu Majelis Taklim Surabaya Tingkatkan Ekonomi Keluarga Lewat UMKM Jahit dan Makanan

Sementara ketiga adalah pembangunan kawasan perumahan yang harus memperhatikan lingkungan. Sebab, Wali Kota Eri menyebut, belum ada aturan pemerintah yang mengatur ketika bangun perumahan harus ada kolam tampung pembuangan.

 

"Ketika pihak perumahan dibangun, jangan seperti dulu. Kenapa Surabaya ini ada genangan besar, itu karena apa? Tidak ada aturan pemerintah ketika bangun lahan perumahan tidak ada kolam tampungnya," tandas dia.

"Sehingga air itu langsung dibuang ke sungai masyarakat. Ya entek sungaine (penuh sungainya). Ini yang saya ingin kuatkan di situ," sambungnya.

Baca juga:

Perekonomian Surabaya Diyakini Bisa Lebih Baik Lagi di 2023, Tren Pengangguran Diklaim Menurun! 

[caption id="attachment_6901" align="aligncenter" width="720"]tetapkan-unit-distrik-pengembangan-usaha ilustasi peta potensi Investasi di Kota Surabaya I MMP I dok[/caption]

Di samping melakukan penataan tata ruang, dia tak menampik bahwa kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan. Sebab, ketika Surabaya sudah menjadi kota besar, maka persoalan yang timbul adalah pengangguran terbuka.

 

"Maka meskipun (warga Kecamatan) Tambaksari lebih besar dari Blitar, tapi saya harus berpikir warga Tambaksari harus sejahtera. Dengan cara apa? Ayo kalau kita membeli sesuatu, dari warga, untuk warga dan hasilnya dapat dirasakan oleh warga," katanya.

 

Maka dari itu, Eri berharap kepada warga agar dapat terus menjaga semangat gotong-royong dan keguyuban. Karena menurutnya, hal tersebut adalah pondasi utama untuk menyongsong Kota Surabaya di masa depan.

 

"Pondasi Surabaya di masa depan, jangan pernah melupakan keguyuban, jangan pernah melupakan bahwa tetangga kita adalah saudara kita sampai Yaumil Qiyamah (Hari Akhir)," tuturnya. (las)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…