Wajib Kumpulkan Mobil Dinas ASN Sebelum Lebaran 2025

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya mengklaim tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan | MMP | dok
Pemkot Surabaya mengklaim tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan | MMP | dok

mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Kendaraan dinas tersebut diwajibkan untuk diparkir paling lambat pada 28 Maret 2025, kecuali mobil yang masih digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pengumpulan mobil dinas ASN akan dilakukan sebelum tanggal 28 Maret 2025, dengan pengecualian untuk kendaraan yang bersifat operasional.
Baca juga :

Berencana Mudik dengan Mobil Pribadi? Jangan Lupa Perhatikan Hal-hal Penting ini!

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang digunakan untuk operasional," kata Eri Cahyadi pada Jumat (14/3/2025).

Eri menambahkan bahwa meskipun kebijakan Work from Anywhere (WFA) diterapkan pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang menjalankan tugas di dalam Kota Surabaya. Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas akan efektif dilaksanakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Karena pada 24 Maret masih ada beberapa teman-teman yang beroperasi di dalam Kota Surabaya," jelas Eri.

Baca juga :

Tips Aman bagi Pemudik dengan Menggunakan Mobil EV

Selama periode pengumpulan kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. Namun, mobil dinas tanpa tugas operasional dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi.

[caption id="attachment_12419" align="aligncenter" width="680"]wajib-kumpulkan-mobil-dinas-asn-sebelum-lebaran Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan selama periode pengumpulan kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. Namun, mobil dinas tanpa tugas operasional dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi I MMP I dok pemkot[/caption]

"Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," katanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Semua kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca juga :

Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Simak Pesan Penting Wali Kota Eri Cahyadi

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di tempat yang sudah ditentukan. Kendaraan operasional yang masih digunakan juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Dengan sistem absensi harian ini, Wali Kota Eri memastikan bahwa kendaraan operasional Pemkot Surabaya tidak dapat digunakan untuk keluar dari kota. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk perubahan plat nomor.

"Mobil-mobil tersebut, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan diparkir di Balai Kota dan beberapa lokasi lainnya. Kendaraan operasional di Kota Surabaya juga akan diabsen setiap hari, jadi tidak mungkin mobil operasional digunakan untuk keluar kota," ungkap Eri.

Baca juga :

Tingkatkan Minat Wisatawan di Surabaya dengan Kalender Event 2025

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya akan berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrabnya.

Cak Eri juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ada kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," tandasnya. (ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…