Wali Kota Eri Kawal Laporan Dugaan Kasus Penahanan Ijazah ke Polisi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4). Dalam pelaporan ini, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum I MMP I dok
Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4). Dalam pelaporan ini, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum I MMP I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Langkah ini juga didukung oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan.
Dalam keterangannya, Wali Kota Eri menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap para pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar. Ia menekankan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Baca juga :

Peringatan! Perusahan di Surabaya yang Menahan Ijazah Pegawai Terancam Dicabut Izinnya

“Saya hadir untuk memberi dukungan penuh kepada pekerja yang merasa hak-haknya dirampas, salah satunya adalah ijazah yang ditahan,” ujar Eri.

Pendampingan hukum diberikan oleh sejumlah lembaga, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami kasus serupa.

Baca juga :

Wali Kota Eri Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

“Saya berterima kasih kepada seluruh pengacara yang membantu, termasuk dari Krisnu Wahyuono Law & Partner dan AASR,” imbuhnya.

[caption id="attachment_12563" align="aligncenter" width="680"]wali-kota-eri-kawal-kasus-penahanan-ijazah Wali Kota Eri Cahyadi peringatkan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan, karena tindakan tersebut jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 I MMP I dok pemkot[/caption]

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Surabaya. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar aturan tidak pantas beroperasi di kota ini.

“Kalau ingin menata Surabaya, harus dengan hati dan pikiran yang bersih. Yang tidak menaati aturan, tidak boleh berusaha di kota ini,” tegasnya.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Eri juga meminta kepolisian untuk segera menangani laporan ini secara serius. Ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Saya sudah sampaikan ke Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel agar kasus ini menjadi perhatian khusus. Harapannya, bisa cepat terungkap dan tidak terulang kembali,” jelasnya.

Sejauh ini, sebanyak 31 orang telah melaporkan kasus serupa. Eri pun mendorong korban lainnya untuk tidak ragu melapor.

Baca juga :

Marsono Wijoyo Didakwa Pengedar Sabu Setelah Beli 3 Gram dari Madura

“Sudah ada 31 pelapor, dan kemungkinan bertambah. Mari kita jaga bersama kota ini, karena saya tidak bisa sendiri,” ucapnya.

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), warga Surabaya, mengaku ijazahnya ditahan sejak proses rekrutmen. Ia bahkan diminta menitipkan ijazah atau membayar jaminan sebesar Rp2 juta.

“Sejak hari kedua proses wawancara, saya diminta menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan Rp2 juta,” kata Putri.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Meski telah mengundurkan diri sejak Desember 2024, hingga kini ijazahnya belum dikembalikan. Ia menyebut, kemungkinan lebih dari 50 pegawai mengalami hal serupa.

“Harapan kami hanya satu, ijazah asli kami meski hanya ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan. Itu hak kami,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…