Wali Kota Eri Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menekan angka kriminalitas, khususnya dalam kasus curanmor. Dalam beberapa bulan terakhir, lebih dari 100 kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungk
Wali Kota Eri Cahyadi memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menekan angka kriminalitas, khususnya dalam kasus curanmor. Dalam beberapa bulan terakhir, lebih dari 100 kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungk

mediamerahputih.id I Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penahanan atau menahan ijazah oleh perusahaan. Ia menyatakan siap turun langsung mendampingi para pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke kepolisian.
“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya dampingi,” tegas Eri Cahyadi saat ditemui Selasa (15/4/2025).
Baca juga :

Eri Cahyadi Tebus Ijazah Pelajar SMA yang Nunggak Senilai Rp1,7 Miliar

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan bersangkutan membantah bahwa individu tersebut adalah bagian dari karyawan mereka.

Larangan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik tenaga kerja sebagai bentuk jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga :

Wali Kota Eri Tegaskan Pelayanan Dispendukcapil Harus Cepat dan Bebas Pungli

Wali Kota Eri menambahkan, pemerintah kota berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan iklim kerja yang adil di Surabaya. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan karyawan.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Eri.

Baca juga :

YLPK Jatim Sebut Pengguna Asbes Putih 100 Persen Belum Pernah Alami Sesak Napas

Menurutnya, Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak hanya menuai sorotan publik, tetapi juga dinilai berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya.  “Yang menentukan siapa yang benar atau tidak, bukan kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab,” tegas Eri.

Meskipun pengawasan ketenagakerjaan secara formal berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Eri menegaskan bahwa Pemkot tetap aktif memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Baca juga :

Tantangan Besar Pembangunan Infrastruktur Surabaya dan Keterbatasan APBD Rp12,3 T

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” ujar Eri.

[caption id="attachment_12547" align="aligncenter" width="680"]wali-kota-eri-larang-menahan-ijazah-karyawan Larangan menahan ijazah, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik tenaga kerja sebagai bentuk jaminan I MMP I Ist[/caption]

Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha di Surabaya untuk tidak mengulangi praktik menahan dokumen penting seperti ijazah, karena hal itu dianggap sebagai bentuk perampasan hak dasar individu.

“Jangan sekali-kali mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya.

Baca juga :

Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025

Dengan komitmen tersebut, Pemkot Surabaya berharap keadilan dapat ditegakkan dan Surabaya tetap menjadi kota yang ramah bagi para pekerja serta investor. “Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.

Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini. "Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai," tandas dia. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…