Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin langsung apel pengamanan cipta kondisi di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023) sore I MMP I humas
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin langsung apel pengamanan cipta kondisi di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023) sore I MMP I humas

mediamerahputih.id I Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Pemkot Surabaya memasifkan untuk gencarkan razia penindakan terhadap praktik minum keras (miras) tak berizin, perjudian hingga prostitusi. Hal itu ia ungkapkan saat memimpin langsung apel pengamanan cipta kondisi di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023) sore.
Apel cipta kondisi itu turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup pemkot serta camat. Apel juga diikuti jajaran Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) hingga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

wali-kota-eri-minta-gencarkan-razia-miras

Baca juga:

Operasi Skala Besar di Surabaya Amankan Sejumlah Pelanggar Ketertiban Umum

Dalam apel tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan kepada jajarannya agar memastikan Surabaya terjaga aman dan nyaman dalam kondisi apapun. "Jangan sampai Surabaya ini menjadi kota yang tidak aman. Maka ciptakan rasa keamanan itu di masyarakat," kata Wali Kota Eri dalam arahannya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang taat terhadap hukum. Karenanya, ia meminta jajarannya apabila melihat kegiatan apapun yang melanggar hukum, agar jangan pernah membiarkan.

Baca juga:

Remaja yang Terjaring Patroli Cipta Kondisi di Kirim ke Liponsos

"Kita jaga kota ini untuk anak cucu kita, jangan biarkan kalau ada tempat-tempat yang berlabel apapun tapi di sana ada prostitusi. Haramkan itu (prostitusi) di Kota Surabaya, tidak ada diajarkan dalam agama apapun prostitusi itu dihalalkan," ujarnya.

Ia pun meminta jajarannya untuk menjaga marwah Surabaya sebagai kota yang bermartabat dan beragama. Menurutnya, saat ini waktunya seluruh elemen bersatu dan menghentikan praktik kemaksiatan, seperti minuman keras tak berizin, perjudian maupun prostitusi.

"Jangan pernah berpikir Surabaya akan aman, bahagia dan nyaman kalau kemaksiatan kita biarkan bertumbuh liar di Surabaya. Maka waktunya kita hentikan itu semua, jangan pernah ragu teman-teman untuk melangkah menghentikan kemaksiatan yang ada," tegasnya.

Wali Kota Eri juga mengungkapkan masih mendapat informasi jika pada malam hari ditemukan sejumlah titik yang digunakan anak-anak muda untuk pesta minuman keras. Demikian dengan dugaan praktik prostitusi juga dikatakannya masih ditemukan di Kota Pahlawan.

Baca juga:

Sepakat Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ini Kata Wali Kota Eri

"Surabaya ini kota berakhlak, kota yang menjunjung tinggi akidah agama, kota yang toleransi, kota yang memegang teguh peraturan perundangan. Maka kita jaga Surabaya ini, dalam kondisi aman, warganya tetap guyub dan kita hilangkan yang seperti ini (kemaksiatan)," pintanya.

Meski demikian, Wali Kota Eri mengakui bahwa upaya memberantas kemaksiatan di Surabaya tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tanpa ada dukungan dari masyarakat. Makanya, Wali Kota Eri bersama Forkopimda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keamanan Surabaya.

"Saya terus akan menggugah warga Surabaya. Karena kalau kita hanya mengandalkan pemerintah saja, maka tidak akan pernah mungkin menyelesaikan semuanya," ungkap dia.

Baca juga:

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Untuk itu, Wali Kota Eri berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar membantu pemerintah dalam memberantas praktik kemaksiatan di Surabaya. Ia ingin menjadikan Surabaya ini sebagai kota yang penuh dengan akidah agama dan taat terhadap aturan hukum.

"Saya tidak ingin kota ini dirusak untuk masa depan anak cucu kita. Karena mereka yang akan menjadi pemimpin di kemudian hari, sehingga harus dijaga kota ini," tandasnya. (ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…