Warga Mampu di Surabaya Diminta Bayar Iuran BPJS Mandiri

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya memastikan status kepesertaan warga yang sempat nonaktif bakal diaktifkan kembali namun Pemkot meminta warga mampu membayar iuran mandiri demi subsidi tepat sasaran | MMP | dok
Pemkot Surabaya memastikan status kepesertaan warga yang sempat nonaktif bakal diaktifkan kembali namun Pemkot meminta warga mampu membayar iuran mandiri demi subsidi tepat sasaran | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh warga tetap mendapat jaminan layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), termasuk peserta bantuan iuran yang sempat nonaktif.
Pemkot memastikan status kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses berobat, Disisi lain Pemkot meminta warga mampu membayar iuran mandiri demi subsidi tepat sasaran nasional.
Baca juga :

PBI JKN Dinonaktifkan Tak Perlu Panik Layanan Kesehatan Gratis di Surabaya Tetap Ada

Ia menekankan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga perlindungan kesehatan warga, terutama kelompok rentan.

 Diharapkan, warga dengan kondisi ekonomi mapan, khususnya kategori desil 8 hingga 10, diminta membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri agar anggaran publik dapat difokuskan bagi masyarakat tidak mampu.
Baca juga :

239.363 Warga Miskin di Surabaya Didata Ulang yang Layak Menerima Jaminan Kesehatan PBI-JK

“Saya minta warga yang masuk desil delapan sampai sepuluh bergotong royong membayar iuran sendiri supaya pemerintah bisa fokus membantu yang membutuhkan,” ujar Eri, Minggu (15/2/2026).

[caption id="attachment_14170" align="aligncenter" width="680"]warga-mampu-diminta-bayar-iuran-bpjs-mandiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh warga tetap mendapat jaminan layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), termasuk peserta bantuan iuran yang sempat nonaktif | MMP | dok[/caption]

Menurutnya, kesadaran kelompok mampu sangat menentukan keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah.

Ia mengajak masyarakat menjaga semangat solidaritas sosial, di mana pemerintah menanggung warga miskin, sementara warga sejahtera menanggung kewajibannya sendiri.

Baca juga :

Begini Pentinya Pemeriksaan Kesehatan Wajib bagi Awak Pesawat

Dalam waktu dekat, pemerintah kota akan melakukan verifikasi ulang data kesejahteraan warga melalui program Kampung Pancasila.

Proses ini memberi ruang sanggahan masyarakat di tingkat RW untuk memastikan validitas data kategori miskin, prasejahtera, dan sejahtera sebelum penetapan kewajiban pembayaran mandiri.

Selain itu, pemerintah kota juga mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerja.

Langkah tersebut diharapkan memastikan seluruh lapisan masyarakat, mulai warga miskin hingga pekerja formal, memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terkecuali.
Baca juga :

Lagi 45 Tiang Fiber Optik Ilegal Dibongkar

Kebijakan ini selaras dengan pandangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.

Ia menilai besaran iuran sekitar Rp42 ribu seharusnya tidak menjadi beban bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sehingga dana pemerintah dapat diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…