Waria Jual Diri melalui Aplikasi MiChat Divonis 20 Bulan Bui

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Syaripuddin alias Sari bin Herman seorang terdakwa waria usai mengikuti sidang putusan melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (03/01) I MMP I Totok Prastyo
Syaripuddin alias Sari bin Herman seorang terdakwa waria usai mengikuti sidang putusan melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (03/01) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Syaripuddin alias Sari bin Herman seorang terdakwa waria diputus bersalah membuat konten video untuk menarik jasa sexual jual diri melalui aplikasi MiChat dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan serta membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan. Sidang putusan itu langsung dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenadie di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Rabu (03/01/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Djoenaedi mengatakan, bahwa terdakwa Syaripuddin alias Sari terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Ia  dinilai sengaja melakukan tindak pidana.tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:

Peretas Konten Judi Online di Website milik Pemprov Jatim Terjerat Pasal Berlapis

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Djoenadie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim," saya terima putusannya Yang Mulia," saut terdakwa melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa  bermula pada hari Kamis 24 Agustus 2023 Terdakwa mendistribusikan postingan melalui media elektronik yaitu MiChat berupa konten video yang menunjukkan payudara, perempuan yang sedang Blowjob dan foto pinggul dengan keterangan ”real toge” dan ”yang crot merapat” di album akun MiChat milik Terdakwa yang bernama Nikita Mirzani (waria) untuk menarik jasa sexual.

[caption id="attachment_8899" align="alignnone" width="680"]waria-jual-diri-melalui-aplikasi-michat Syaripuddin alias Sari bin Herman seorang terdakwa waria usai mengikuti sidang putusan melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (03/01) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Atas aksinya terdakwa mendapatkan uang dengan cara menarik minat jasa sexual dengan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan menunggu dihubungi oleh jasa seksual melalui chat diaplikasi MiChat.

Baca juga:

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

Kemudian terdakwa bernego dengan jasa seksual yang berminat, ketika sudah ada kecocokan harga selanjutnya terdakwa memberitahukan lokasi terdakwa yakni di Kamar 608 Hotel Cleo Jalan. Basuki Rahmat Surabaya.

Kemudian Terdakwa meminta uang terlebih dahulu kepada jasa seksual untuk pembayaran secara tunai. Setelah dibayar Terdakwa melakukan seperti apa yang sudah dijanjikan seperti memijat, menghisap alat kelamin jasa seksual (Blowjob) dan melakukan hubungan seperti suami istri melalui anal.

Dari perbuatan asusila itu, terdakwa memperoleh uang hasil dari menarik minat jasa seksual melalui konten video yang diunggahnya di album akun MiChat milik terdakwa sekira Rp 500.000 sampai Rp. 1.400.000 per-hari.

Perbuatannya terhenti saat petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan operasi dunia maya di ruang cyber dan ditemukan adanya unggahan konten video seks oral, foto orang yang sedang menungging dan video payudara pada album akun MiChat dengan nama Nikita Mirzani (waria).

Kemudian petugas Kepolisian melakukan komunikasi melalui chat pada aplikasi MiChat, diketahui lokasi Terdakwa berada di Hotel Cleo Kamar 608 Jl. Basuki Rahmat Surabaya dan melakukan penagkapan terahadap Terdakwa.

Baca juga:

Polda Jatim Bekuk 5 Tersangka Kasus TPPO Lintas Negara

Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi bahwa benar Terdakwa adalah pemilik akun MiChat Nikita Mirzani (waria) dan pengunggah konten yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu video oral seks, video payudara, dan foto orang sedang menungging dengan keterangan “real toge” dan “yang crot merapat” menggunakan satu Unit HP Merk VIVO type Y12s 2021 Warna Biru Muda milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dam memuntut terdakwa dengan Pidana 2 tahun serta membayar denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…