Wide Ismail Penusuk Debt Collector Divonis 14 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id – Terdakwa kasus penusukan terhadap Debt Collector FIF Wide Ismail Marzuki diputus pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Penusukan yang dilakukan Wide kepada Erwin Saputra Simalango terjadi saat terdakwa ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor.
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (23/05/2023). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakuan tindak Pidana penusukan terhadap Erwin Saputra sebanyak 3 kali sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Penjara Kedua Anggota PSHT Ini Masih Mikir

"Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata hakim Sudar.

Atas putusan dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," saut JPU Nurhayati di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca juga: Praperadilan Daffa Adwidya Ariska Menang, Jaksa Masih Tunggu Keputusan Hakim

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU Nurhayati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan sebagai mana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran.

Baca juga: Pembacok Ardiansyah Dihukum 9 Bulan Penjara

Lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2 hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Erwin. Namun ketika Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motornya.

Sehingga terjadi perselisihan antara Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur kemudian oleh terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh Erwin sebanyak 3 kali.

Dari penusukan itu mengenai lengan kanan saksi korban yang menyebabkan korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa.

Akibat perbutan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tanganya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…