YLPK Jatim Desak Prinsipal GS Yuasa Laporkan Aki GS Abal-abal

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
YLPK menilai kelemahannya pemerintah melalui Kominfo belum menfasilitasi pengecekan kesesuaian SNI dan merek yang terdaftar dengan sistem BARKODE, sehingga banyak produsen aki di Indonesia telah memanfaatkan kelemahan regulasi ini dengan memalsu kesesuaia
YLPK menilai kelemahannya pemerintah melalui Kominfo belum menfasilitasi pengecekan kesesuaian SNI dan merek yang terdaftar dengan sistem BARKODE, sehingga banyak produsen aki di Indonesia telah memanfaatkan kelemahan regulasi ini dengan memalsu kesesuaia

mediamerahputih.id I SURABAYA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung terkait peredaran produk aki GS Yuasa yang diduga dipalsukan dan melanggar aturan merek dagang terdaftar di Indonesia. Pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyalah gunaan merek pada produk aki yang terdaftar di HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pengaduan ini disampaikan melalui surat bernomor 029/YLPK-Jatim/Cek-Barcode/Aki/VIII/2024, yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024. Dalam petikan surat tersebut, YLPK Jatim menuntut tindak lanjut dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meneliti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut. Tindakan ini ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Baca juga:

YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic

Dalam pengaduannya YLPK Jatim menyoroti bahwa banyak produk aki GS Yuasa abal-abal yang menyerupai Aki GS asli dipasarkan di Indonesia diduga belum memenuhi standar SNI meskipun regulasi secara sukarela dan atau belum wajib.

[caption id="attachment_10972" align="aligncenter" width="680"]ylpk-jatim-desak-gs-yuasa-laporkan-aki-gs Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menunjukan produk Aki GS yang ia dapatkan usai melakukan sidak dan sosialisasi ke sejumlah toko penjual Aki di Kedungdoro, Kec Tegalsari Surabaya untuk memastikan produk aki yang dijual di pasaran sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki merek yang jelas I MMP I Antonius Andhika[/caption]

YLPK menilai kelemahannya pemerintah melalui Kominfo belum menfasilitasi pengecekan kesesuaian SNI dan merek yang terdaftar dengan sistem BARKODE, sehingga banyak produsen aki di Indonesia telah memanfaatkan kelemahan regulasi ini dengan memalsu kesesuaian SNI dan merek GS karena konsumen belum bisa menggunakan sistem barcode untuk memvalidasi produk di bawah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdaftar. Hal ini dinilai membingungkan konsumen karena produk yang tidak memenuhi standar tetap beredar di pasaran.

Baca juga:

YLPK Jatim Gandeng UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Sidak Penjual Aki GS di Kedungodoro

Adapun pelanggaran yang dilaporkan melibatkan dugaan penggunaan sistem barcode yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada ketertiban tata niaga perdagangan dalam negeri.

Namun Setelah menerima pengaduan dari YLPK Jatim, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penelaahan atas perkara ini. Dalam surat balasan yang diterbitkan pada 23 September 2024, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam kewenangan penyidik dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI serta Polda Jawa Timur. Kejaksaan Agung juga menyampaikan apresiasi atas peran serta YLPK Jatim dalam melindungi konsumen dan memberikan perhatian pada perkara ini.

Dalam menanggapi balasan dari Kejaksaan Agung, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, menyatakan bahwa produsen aki GS Yuasa Jepang sebagai prinsipal atau pemegang hak merek GS harus turut serta dalam upaya melindungi konsumen Indonesia dengan mendukung peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Menurutnya, jika GS Yuasa tetap diam dan tidak mengambil tindakan terhadap pemalsuan produk dan mereknya, hal tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di Indonesia.

Said Sutomo juga menambahkan bahwa ketidakpedulian GS Yuasa bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK).

“Produsen GS Yuasa Jepang harus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan STRANAS PK guna menciptakan iklim bisnis dan perdagangan yang sehat di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:Eks Dirut PT Inka Tersangka Kasus Korupsi Proyek Listrik di Kongo Kerugian Rp 21 Miliar
Sehingga, untuk mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia, YLPK Jatim menekankan bahwa produsen internasional seperti GS Yuasa harus patuh pada peraturan-peraturan perlindungan konsumen di Indonesia.

Implementasi Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024 yang mengatur strategi nasional perlindungan konsumen, termasuk penguatan penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menjadi kunci penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi hak-hak konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Baca juga:

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

“Dengan demikian, tindak lanjut dari pihak berwenang dalam meneliti dan menindak tegas kasus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.” pungkas Said.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…