18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya menindak tiang tanpa izin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kawasan. Langkah itu dilakukan agar instalasi jaringan tetap berfungsi tanpa merusak pemandangan kota maupun mengganggu kenyaman
Satpol PP Surabaya menindak tiang tanpa izin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kawasan. Langkah itu dilakukan agar instalasi jaringan tetap berfungsi tanpa merusak pemandangan kota maupun mengganggu kenyaman

mediamerahputih.id | SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menertibkan 18 tiang kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026). Penindakan ini dilakukan karena tiang-tiang tersebut tidak terdaftar serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban merupakan bagian dari operasi terpadu lintas perangkat daerah guna menata infrastruktur utilitas kota sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Diskominfo, Dishub, DPRKPP, DLH, serta BPBJAP,” ujarnya.

Sebelum penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet dan asosiasi jaringan telekomunikasi di Surabaya, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Pertemuan tersebut digelar pada Senin (9/2/2026) untuk meminta para provider menertibkan sekaligus merapikan kabel udara yang terpasang di berbagai titik kota.

Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Selain menindak tiang tanpa izin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kawasan. Langkah itu dilakukan agar instalasi jaringan tetap berfungsi tanpa merusak pemandangan kota maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” kata Zaini.

[caption id="attachment_14189" align="aligncenter" width="680"]18-tiang-kabel-fiber-optik-ilegal-panjang-jiwo Penertiban di Jalan Panjang Jiwo merupakan lanjutan operasi serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026). Seluruh tiang hasil penertiban diamankan sebagai barang bukti di gudang | MMP | dok pemkot[/caption]

Penertiban di Jalan Panjang Jiwo merupakan lanjutan operasi serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026). Seluruh tiang hasil penertiban diamankan sebagai barang bukti di gudang Satpol PP.

Baca juga :

Khofifah Bantah Tuduhan Fee Hibah 30 Persen di Sidang Hibah DPRD Jatim

Zaini menegaskan pemerintah kota tidak menolak keberadaan layanan telekomunikasi karena sektor tersebut penting bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan para penyedia jaringan agar mematuhi regulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan infrastruktur.

“Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap para provider dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya,” tuturnya.(jis)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…