3 Terdakwa Kasus Penipuan Minta Dibebaskan, Pengacara: Ini Perkara Perdata

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga terdakwa kasus penipuan proyek angkutan beton fiktif senilai Rp 27 miliar dalam dalam eksepsi meminta majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan pidana, karena perkara yang menjerat mereka menurutnya bukanlah tindak pidana, melainkan sengke
Tiga terdakwa kasus penipuan proyek angkutan beton fiktif senilai Rp 27 miliar dalam dalam eksepsi meminta majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan pidana, karena perkara yang menjerat mereka menurutnya bukanlah tindak pidana, melainkan sengke

mediamerahputih.id I SURABAYA – Tiga terdakwa kasus penipuan dengan modus proyek angkutan beton fiktif senilai Rp 27 miliar, yaitu Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan, mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan pidana, karena perkara yang menjerat mereka menurutnya bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perdata yang sudah diputuskan oleh PN Surabaya.
Dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Heru Krisbianto, penasihat hukum dari terdakwa Pandega Agung, disebutkan bahwa perkara ini sudah pernah diselesaikan di Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 6 Desember, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor 91/PDT/2024/PT.Sby tanggal 27 Februari 2024.
Baca juga :

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah wanprestasi, bukan tindak pidana. PT. Arthamas Trans Logistik yang terlibat dalam kasus ini, dengan terdakwa Anita dan Ponidi sebagai pengurus, telah dinyatakan bertanggung jawab atas wanprestasi.

Heru menegaskan bahwa tindakan yang didakwakan kepada terdakwa seharusnya sudah diselesaikan di ranah perdata. Oleh karena itu, menurutnya, perkara pidana ini tidak relevan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga :

Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pencuri Kabel Telkom

“Fakta yang ada menunjukkan bahwa Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dalam putusan perdata tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul,” ujarnya.

[caption id="attachment_12470" align="aligncenter" width="680"]3-terdakwa-kasus-penipuan-minta-dibebaskan Penasihat hukum ketiga terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus kerjasama proyek angkutan beton senilai Rp 27 miliar meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara yang mengadili para terdakwa I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Lebih lanjut, Heru meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini. Ia juga meminta agar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dibatalkan demi hukum, dan agar pemeriksaan terhadap terdakwa Pandega Agung dihentikan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

Terpisah Erna Wahyuningsih, yang juga merupakan penasihat hukum Pandega Agung, menambahkan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa yang dirugikan bukanlah individu, melainkan perusahaan PT Bima Sempaja Abadi, yang telah menggugat dalam perkara wanprestasi. Erna menegaskan bahwa kliennya tidak dikenakan sanksi atau denda dalam putusan tersebut dan tidak memiliki keterlibatan dalam permasalahan pidana yang sedang diperiksa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung, dan Terdakwa Soen Hermawan didakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan dengan menggunakan identitas palsu untuk membujuk Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang ternyata merupakan kerjasama fiktif.

Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian sekitar Rp 27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…