AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Jakarta - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.
akbp-bambang-kayun-dituntut-10-tahun-penjara

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu

Jaksa KPK mengungkapkan, uang ratusan juta yang diterima AKBP Bambang Kayun itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang menjerat kedua tersangka yakni Emylia Said dan Herwansyah yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Terhadap kedua tersangka itu, terdakwa Bambang Kayun menjanjikan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus mereka.

Baca juga:

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44,2 Miliar

Kemudian AKBP Bambang Kayun diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Jaksa KPK juga meminta Bambang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana lima tahun penjara," imbuh jaksa.

Namun Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana pada Bambang.

Baca juga:

Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang

Adapun hal memberatkan Bambang yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebagai apparat penegak hokum atau seorang polisi, Bambang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bambang juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan dan perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. "Namun hal meringankan, terdakwa Bambang bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Sebelumnya AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57,1 miliar dari Emylia Said dan Herwansyah saat ini berstatus DPO Bareskrim Polri.

Baca juga:

Dapat Bisikan KPK, Wali Kota Eri: Jangan Main-main dengan Pungli

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia. Ketiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah.(red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…