Lagi 45 Tiang Fiber Optik Ilegal Dibongkar


Penertiban tiang kabel fiber optik bodong itu menyasar Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan tiang-tiang yang berdiri tanpa perizinan, Sabtu (14/02) | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sebanyak 45 tiang kabel fiber optik (FO) tanpa izin ditertibkan petugas gabungan di tiga ruas jalan di Surabaya pada Sabtu (14/2/2026). Penertiban yang dipimpin Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) itu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah kota untuk menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu ruang publik.

Kegiatan menyasar Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan tiang-tiang yang berdiri tanpa perizinan, sekaligus merapikan kabel udara yang dinilai semrawut.

Penertiban ini merupakan lanjutan operasi sebelumnya yang telah digelar pada 7, 10, dan 11 Februari 2026.

Baca juga: Kontroversi Pengambilan Kabel Telkom Izin Ada, Status Diduga Belum Jelas

Baca juga :

18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan total puluhan tiang diamankan dari tiga titik operasi.

“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan sisi utara 16 tiang. Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya.

[caption id="attachment_14204" align="aligncenter" width="680"]45-tiang-fiber-optik-ilegal-dibongkar Petugas juga menindak kabel FO yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan agar tidak menimbulkan kesan kumuh serta tetap menjaga estetika kota | MMP | dok pemkot[/caption]

Menurut dia, sebelum pembongkaran dilakukan, tiang-tiang pelanggar telah lebih dulu diberi stiker penanda oleh tim DSDABM. Penandaan itu bertujuan mempermudah identifikasi saat penertiban di lapangan sehingga proses berjalan efektif dan terarah.

Baca juga: 18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Baca juga :

Belasan Jaringan Utilitas Bodong dan Tak Bayar Sewa Dibongkar

Selain tiang, petugas juga menindak kabel FO yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan agar tidak menimbulkan kesan kumuh serta tetap menjaga estetika kota. Upaya ini sekaligus menekan potensi gangguan keselamatan akibat instalasi yang tidak standar.

Agnis menegaskan penertiban merupakan implementasi penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemerintah berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi mematuhi aturan perizinan sebelum memasang infrastruktur di ruang publik.

Baca juga: 5 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dilepas, Polisi Tunggu Laporan Resmi

Baca juga :

Utilitas Kabel dalam Saluran ‘Semerawut’

Operasi serupa, lanjutnya, akan terus digelar bertahap hingga pekan kedua Maret 2026 di sejumlah ruas jalan lain yang telah dipetakan.

Penertiban melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sebagai bagian dari langkah terpadu penataan utilitas kota.(fdi)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru