mediamerahputih.id I SURABAYA - Faruk dan Moch. Haris Paijo, Dua terdakwa kasus pencurian kabel tembaga tanam langsung (KTTL) milik PT Telkom Indonesia, terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini disampaikan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/02/2025), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada Senin (10/02/2025).
Baca juga :Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Riny, kedua terdakwa melakukan pencurian pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di daerah Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya. Terdakwa Faruk yang sebelumnya telah memantau proyek pembangunan box culvert, berniat untuk mencuri kabel yang ada di bekas galian proyek tersebut. Berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji, mereka mulai melaksanakan aksinya.Terdakwa Pecatan Polisi Coba Curi Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter
Baca juga :Tanpa izin dari pihak yang berwenang, terdakwa Moch. Haris Paijo memotong kabel tembaga KTTL milik PT Telkom yang sudah dikeluarkan dari galian tanah. Kabel-kabel tersebut dipotong dengan panjang sekitar satu hingga dua meter untuk memudahkan pengangkutan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5239-PL yang telah disiapkan oleh Faruk.Baca juga: Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro
Baca juga :Namun, saat kedua terdakwa sedang melakukan aksi pencurian tersebut, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan patroli mengetahui kejadian tersebut dan segera mengamankan kedua terdakwa.Baca juga: 5 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dilepas, Polisi Tunggu Laporan Resmi
Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
[caption id="attachment_12238" align="aligncenter" width="680"]
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/02/2025), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menyebutkan kedua terdakwa melakukan pencurian pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di daerah Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya. Terdakwa Faruk yang sebelumnya telah memantau proyek pembangunan box culvert, berniat untuk mencuri kabel yang ada di bekas galian proyek tersebut. Berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji I MMP I dok[/caption]
Baca juga: Hakim Nurnaningsih Vonis Ringan Residivis Kasus Pencurian
Akibat perbuatan mereka, PT Telkom Regional 3 Surabaya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4.700.000. Faruk dan Moch. Haris Paijo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tio)
Editor :