Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU R. Ocky Selo Handoko dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pencurian tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Jalan
JPU R. Ocky Selo Handoko dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pencurian tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Jalan

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyita perhatian publik di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Choirul Amin dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
JPU R. Ocky Selo Handoko dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1 menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.
Baca juga :

Dua Terdakwa Pencuri Kabel Telkom di Pakis Tirtosari Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

[caption id="attachment_14526" align="aligncenter" width="680"]pencurian-kabel-telkom-di-pacar-kembang Peran terdakwa Choirul Amin dalam aksi pencurian kabel disebut sebagai pengawas sekaligus pengaman situasi di lokasi kejadian, sementara Angga Febryanto diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana aksi pencurian | MMP | Totok Prastio[/caption]

Kasus ini bermula dari aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Dalam kejadian tersebut, para pelaku mengambil kabel sepanjang kurang lebih 50 meter dengan kapasitas sekitar 400 pair, yang menyebabkan gangguan layanan sekaligus kerugian material.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi seorang diri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perkara para pelaku lainnya ditangani secara terpisah oleh penuntut umum.

Baca juga :

Pendirian BTS diatas Masjid, Ini Penjelasan Kadis PRKPP Surabaya

Peran terdakwa dalam aksi tersebut disebut sebagai pengawas sekaligus pengaman situasi di lokasi kejadian, sementara Angga Febryanto diduga menjadi otak sekaligus penyandang dana aksi pencurian.

Kabel hasil curian kemudian dijual dengan nilai Rp14,5 juta, dan terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp500 ribu dari hasil tersebut.

Baca juga :

Proyek Saluran Air di Tenggumung Wetan Surabaya Diwarnai Dugaan Pencurian Kabel Primer yang melibatkan Oknum Babinsa

Akibat perbuatan para pelaku, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp107 juta. Selain kerugian materiil, kasus ini juga menimbulkan dampak terhadap layanan telekomunikasi di wilayah setempat, yang sempat dikeluhkan warga.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan nada memohon, Choirul Amin mengajukan pledoi secara lisan dan meminta keringanan hukuman.

Baca juga :

JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara

Namun, JPU tetap pada sikapnya dan tidak mengubah tuntutan yang telah dibacakan. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky menutup tanggapannya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…