Dua Terdakwa Pencuri Kabel Telkom di Pakis Tirtosari Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dakwaan Jaksan kedua terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang, terdakwa Moch. Haris Paijo memotong kabel tembaga KTTL milik PT Telkom yang sudah dikeluarkan dari galian tanah. Kabel-kabel tersebut dipotong dengan panjang sekitar satu hingga dua
Dalam dakwaan Jaksan kedua terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang, terdakwa Moch. Haris Paijo memotong kabel tembaga KTTL milik PT Telkom yang sudah dikeluarkan dari galian tanah. Kabel-kabel tersebut dipotong dengan panjang sekitar satu hingga dua

mediamerahputih.id I SURABAYA - Faruk dan Moch. Haris Paijo, Dua terdakwa kasus pencurian kabel tembaga tanam langsung (KTTL) milik PT Telkom Indonesia, terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini disampaikan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/02/2025), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada Senin (10/02/2025).
Baca juga :

Terdakwa Pecatan Polisi Coba Curi Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Riny, kedua terdakwa melakukan pencurian pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di daerah Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya. Terdakwa Faruk yang sebelumnya telah memantau proyek pembangunan box culvert, berniat untuk mencuri kabel yang ada di bekas galian proyek tersebut. Berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji, mereka mulai melaksanakan aksinya.
Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Tanpa izin dari pihak yang berwenang, terdakwa Moch. Haris Paijo memotong kabel tembaga KTTL milik PT Telkom yang sudah dikeluarkan dari galian tanah. Kabel-kabel tersebut dipotong dengan panjang sekitar satu hingga dua meter untuk memudahkan pengangkutan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5239-PL yang telah disiapkan oleh Faruk.
Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

Namun, saat kedua terdakwa sedang melakukan aksi pencurian tersebut, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan patroli mengetahui kejadian tersebut dan segera mengamankan kedua terdakwa.

[caption id="attachment_12238" align="aligncenter" width="680"]dua-terdakwa-pencuri-kabel-telkom-di-pakis Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/02/2025), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menyebutkan kedua terdakwa melakukan pencurian pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di daerah Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya. Terdakwa Faruk yang sebelumnya telah memantau proyek pembangunan box culvert, berniat untuk mencuri kabel yang ada di bekas galian proyek tersebut. Berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji I MMP I dok[/caption]

Akibat perbuatan mereka, PT Telkom Regional 3 Surabaya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4.700.000. Faruk dan Moch. Haris Paijo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…