Karyawan BUMN Terseret Kasus Begal Payudara Mahasiswi Surabaya


Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah kafe bernama Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya. Saat itu korban berinisial AS datang bersama temannya, Dona Bonita, untuk nongkrong, namun kafe yan

mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Baca juga: Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Baca juga :

Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur Divonis 5 Tahun Penjara

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah kafe bernama Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya. Saat itu korban berinisial AS datang bersama temannya, Dona Bonita, untuk nongkrong, namun kafe yang dituju sudah tutup sehingga keduanya mencari lokasi lain di sekitar area tersebut.

karyawan-bumn-terseret-kasus-begal-payudara-mahasiswi

Dalam situasi itu, terdakwa diduga mengikuti dari belakang dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum mendekati korban. Jaksa menyebut terdakwa kemudian melakukan tindakan dengan meremas bagian payudara kanan korban menggunakan tangan kiri, lalu langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saksi yang melihat peristiwa tersebut, Dona Bonita, sempat berteriak dan bersama korban langsung mengejar pelaku. Pelarian terdakwa berhenti di sekitar lampu merah perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya. Pada titik itu, saksi sempat merekam dan memotret pelaku menggunakan telepon genggam sebelum terdakwa kembali melarikan diri ke arah Jalan Hayam Wuruk hingga menghilang di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya.

Baca juga :

Baca juga: Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam persidangan juga terungkap hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan keterangan korban konsisten dan dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung.

Psikolog forensik juga menyimpulkan dugaan tindakan terjadi secara spontan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak siap, kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: Jaksa Tuntut Bos PT Pragita 2 Tahun 2 Bulan Dinilai Terbukti Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Akibat kejadian itu, korban mengalami dampak psikologis berupa kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma atau post traumatic stress disorder (PTSD). Korban juga dilaporkan menjadi lebih waspada di ruang publik, mengalami gangguan tidur, serta menunjukkan respons ketakutan saat berada dekat laki-laki.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru