mediamerahputih.id | SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Tindakan ini terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024. Penggeledahan dilakukan, Kamis (9/10/2025) dengan penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan penggeledahan dilakukan Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Tindakan itu melibatkan tim penyidik Kejari Tanjung Perak yang didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur.Baca juga :“Penggeledahan ini berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025, kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” kata Ricky dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar
Baca juga: Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
[caption id="attachment_13486" align="aligncenter" width="700"]
Sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan dokumen kontrak, diamankan dari kasus dugaan korupsi proyek Rp196 miliar di pelabuhan Tanjung Perak | MMP | dok Pidsus[/caption]
Selain di kantor PT Pelindo Regional 3, Ricky menyebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Ricky menegaskan, langkah tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga :“Dugaan kasus tipikor ini mencapai ratusan miliar rupiah dengan nilai kegiatan sebesar Rp196 miliar,” ungkap Eks Kepala Kejari Kabupaten Bekasi ini.Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Tersangka Korupsi Tanah Kampus Rp 42 Miliar
Menurut Ricky, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak pada 2023 hingga 2024. Dalam operasi di dua lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga :“Tim penyedik telah menyita beberapa laptop serta dokumen kontrak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” tandas Ricky.(tio)Baca juga: Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
Editor :