Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN Surabaya


Hasil penyelidikan menunjukkan adanya beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan Gedung UPN berlantai 9 tersebut, di antaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami korsleting, dengan potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta I

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Surabaya setinggi 9 lantai yang dimulai pada tahun 2022, dengan anggaran sebesar Rp 80,8 miliar, sempat menjadi sorotan publik karena diduga ada praktik korupsi sebesar Rp 27 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sempat menangani kasus ini, namun muncul kabar bahwa penyelidikan telah dihentikan.
Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut memang ditutup. Ananto menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023, dan dari Januari hingga Maret 2024, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan dokumen.

Baca juga: Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

"Peristiwa itu memang ada dugaan korupsi, tetapi jumlahnya tidak sebesar Rp 27 miliar," ujar Ananto Selasa (08/10/2024).

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung berlantai 9 tersebut, di antaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami korsleting, dengan potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Di Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP, ditemukan kerusakan pada atap dan plafon yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Sementara di gedung Fakultas Hukum, jaksa menemukan kelebihan pembayaran AC senilai Rp 888 ribu. Total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp 455,1 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

[caption id="attachment_11608" align="aligncenter" width="680"]korupsi-pembanguan-gedung-upn-surabaya Kejari Tanjung Perak mengklaim bahwa PT Sasmito, selaku kontraktor proyek, bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak, serta melabeli aset sebagai barang milik negara I MMP I Ist[/caption]

Selain itu, ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang belum dilabeli sebagai barang milik negara, dengan total kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Baca juga:

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Nurul Huda sudah Jual Rukonya Tapi masih Tempati Selama 12 Tahun

PT Sasmito, selaku kontraktor proyek, bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut dan mengganti barang yang rusak, serta melabeli aset sebagai barang milik negara. Setelah perbaikan dilakukan, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto juga menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

"Temuan terkait kerusakan, kelebihan pembayaran, dan barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semua masalah telah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena pihak penyedia menunjukkan itikad baik," tandasnya.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru