Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh pegawai ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun

mediamerahputih.id I SURABAYA – Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu.  Tindakan ini termasuk kepada pegawai ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya yang terlibat dalam ngeslot Judi Online.
Dalam upaya pembersihan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga:

Cegah Judi Online di Kalangan ASN dan Non-ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.

Baca juga: Endorse Judi Online melalui Instagram, Perempuan Ini Diadili

[caption id="attachment_10864" align="aligncenter" width="611"]pegawai-asn-dan-non-asn-ngeslot-judi-online Di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tertuang akan menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game I MMP I dok pemkot[/caption]

Karenanya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

Baca juga:

154 PKL di Pasar Loak Dupak Rukun Dibongkar

“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Main Perjudian Online 5 Tahun, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. “Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” ujarnya.

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.

Baca juga: Karyawan Tersandung Penggelapan Rp132 Juta untuk Judi Online

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.

Baca juga:

Perkara Mangkrak 4 Tahun, Agung Wibowo Minta Kasusnya di SP3

Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor. “Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tandasnya. (ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru