mediamerahputih.id I MOJOKERTO - Dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang melibatkan lima terduga pelaku terus didalami oleh Polres Mojokerto. Meskipun kelima orang tersebut telah dipulangkan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan barang bukti berupa kabel tembaga serta kendaraan masih diamankan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Minggu (15/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom Indonesia untuk melanjutkan proses hukum.“Kami tunggu kehadiran PT Telkom Indonesia untuk membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan fitnah. Penyidikan tetap berjalan,” ujar AKBP Ihram.
Baca juga :Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom.Baca juga: Kontroversi Pengambilan Kabel Telkom Izin Ada, Status Diduga Belum Jelas
Terdakwa Pecatan Polisi Coba Curi Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter
[caption id="attachment_12896" align="aligncenter" width="680"]
Penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPY, Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom. Kini, kelima orang tersebut telah dipulangkan Polres Mojokerto karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom | MMP | Ist[/caption]
Kelima terduga pelaku tersebut adalah Daroji (36) dari Ngoro, Jonathan Adi Prabowo (30) dari Malang, Hariyanto (41) dari Pungging, serta Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya dari Simokerto, Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto untuk diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga :Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta sejumlah kabel tembaga, termasuk sepuluh potong kabel sepanjang dua meter yang sudah dimasukkan ke dalam truk.Baca juga: Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
Dua Terdakwa Pencuri Kabel Telkom di Pakis Tirtosari Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan para terduga memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun, karena belum ada laporan resmi dari pihak pemilik kabel, penyidik tidak dapat melanjutkan proses penahanan karena belum dapat memastikan nilai kerugian.
Baca juga :“Perkara ini kami terima dari Korem 082 pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung kami tangani. Namun, karena hingga lebih dari 1x24 jam belum ada laporan dari Telkom atau pemilik jaringan kabel, maka kami tidak bisa melanjutkan penahanan. Namun, barang bukti masih kami amankan,” jelas AKP Nova.Baca juga: Lagi 45 Tiang Fiber Optik Ilegal Dibongkar
Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro
AKBP Ihram Kustarto, yang baru menjabat sebagai Kapolres Mojokerto menggantikan AKBP Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan menunggu langkah resmi dari PT Telkom. Diketahui penunjukan AKBP Ihram tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/429/II/KEP/2024, di mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.(tio)
Editor :