Lagi 45 Tiang Fiber Optik Ilegal Dibongkar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban tiang kabel fiber optik bodong itu menyasar Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan tiang-tiang yang berdiri tanpa perizinan, Sabtu (14/02) | MMP | dok
Penertiban tiang kabel fiber optik bodong itu menyasar Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan tiang-tiang yang berdiri tanpa perizinan, Sabtu (14/02) | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sebanyak 45 tiang kabel fiber optik (FO) tanpa izin ditertibkan petugas gabungan di tiga ruas jalan di Surabaya pada Sabtu (14/2/2026). Penertiban yang dipimpin Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) itu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah kota untuk menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu ruang publik.

Kegiatan menyasar Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan tiang-tiang yang berdiri tanpa perizinan, sekaligus merapikan kabel udara yang dinilai semrawut.

Penertiban ini merupakan lanjutan operasi sebelumnya yang telah digelar pada 7, 10, dan 11 Februari 2026.

Baca juga :

18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan total puluhan tiang diamankan dari tiga titik operasi.

“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan sisi utara 16 tiang. Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya.

[caption id="attachment_14204" align="aligncenter" width="680"]45-tiang-fiber-optik-ilegal-dibongkar Petugas juga menindak kabel FO yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan agar tidak menimbulkan kesan kumuh serta tetap menjaga estetika kota | MMP | dok pemkot[/caption]

Menurut dia, sebelum pembongkaran dilakukan, tiang-tiang pelanggar telah lebih dulu diberi stiker penanda oleh tim DSDABM. Penandaan itu bertujuan mempermudah identifikasi saat penertiban di lapangan sehingga proses berjalan efektif dan terarah.

Baca juga :

Belasan Jaringan Utilitas Bodong dan Tak Bayar Sewa Dibongkar

Selain tiang, petugas juga menindak kabel FO yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan agar tidak menimbulkan kesan kumuh serta tetap menjaga estetika kota. Upaya ini sekaligus menekan potensi gangguan keselamatan akibat instalasi yang tidak standar.

Agnis menegaskan penertiban merupakan implementasi penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemerintah berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi mematuhi aturan perizinan sebelum memasang infrastruktur di ruang publik.

Baca juga :

Utilitas Kabel dalam Saluran ‘Semerawut’

Operasi serupa, lanjutnya, akan terus digelar bertahap hingga pekan kedua Maret 2026 di sejumlah ruas jalan lain yang telah dipetakan.

Penertiban melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sebagai bagian dari langkah terpadu penataan utilitas kota.(fdi)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…