Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Asusila

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang berusia 60 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur panti asuhan selama tiga tahun, setelah bercerai dari istrinya. Saat ditangkap, masih terdapat dua anak yang tinggal bersamanya di panti asuhan | MMP | Ilustrasi pen
Pelaku yang berusia 60 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur panti asuhan selama tiga tahun, setelah bercerai dari istrinya. Saat ditangkap, masih terdapat dua anak yang tinggal bersamanya di panti asuhan | MMP | Ilustrasi pen

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kabar kurang baik menerpa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, menyusul dugaan tindakan asusila yang melibatkan MAA, anggota Bawaslu Surabaya. Dugaan ini mencuat setelah seorang wanita berinisial PSH melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, mengungkapkan bahwa jika tuduhan tersebut terbukti, MAA akan menghadapi sanksi berat.

“Ketika aduan masuk ke DKPP, tentu akan diproses. Jika terbukti, ini akan menjadi masalah serius bagi MAA,” ujar Hananto, yang pernah menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Jawa Timur, Selasa (8/10/2024).

Baca juga:

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Hananto menjelaskan bahwa kasus ini tergolong berat dan dapat mencoreng citra Bawaslu. "Tindakan asusila seperti ini bisa merusak reputasi Bawaslu secara kelembagaan, terlebih lagi MAA sudah beberapa kali mendapat sanksi dari DKPP," tegasnya.

[caption id="attachment_11610" align="aligncenter" width="1500"]anggota-bawaslu-surabaya-dugaan-asusila Anggota Bawaslu MAA MAA dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tindak pidana pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk bertindak dengan jujur dan adil I MMP I Antonius Andhika[/caption]

Hananto juga menyebutkan bahwa kasus paling berat sebelumnya adalah ketika MAA diduga berpihak pada salah satu calon legislatif, yang berakhir dengan peringatan keras dari DKPP. Ia menambahkan,

"Jika dalam pemeriksaan nanti tuduhan korban terbukti, MAA bisa terkena sanksi berat." terang Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Unesa ini.

Baca juga:

Eks Dirut PT Inka Tersangka Kasus Korupsi Proyek Listrik di Kongo Kerugian Rp 21 Miliar

DKPP, menurut Hananto, sangat serius menangani kasus kekerasan seksual, dan jika terbukti, sanksinya bisa berupa pemberhentian dari keanggotaan Bawaslu.

Rencananya sidang terkait kasus ini dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan pengaduan dari pelapor, jawaban dari teradu, serta keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui MAA dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tindak pidana pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk bertindak dengan jujur dan adil.

Baca juga:

Memahami Makna Zaken Kabinet

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PSH mulai berkomunikasi dengan MAA, yang dikenalnya sebagai senior di kampus dan organisasi. MAA mengaku sudah bercerai, bahkan menunjukkan bukti foto-foto yang dihapus, sehingga PSH mempercayainya dan memulai hubungan dengannya.

Namun, hubungan tersebut berubah menjadi tidak sehat, di mana MAA sering mengirimkan pesan-pesan seksual, gambar tidak senonoh, dan memaksa korban untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas. Selain itu, MAA juga meminta PSH mengundurkan diri dari posisinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dengan janji kompensasi finansial.

Baca juga:

Antara Putusan MK Dan Revisi UU Pilkada

Pada 2 Desember 2023, MAA bersama istrinya dan kuasa hukumnya mendatangi rumah PSH, menuduhnya melakukan pemerasan dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp. 20 juta. Ancaman dan intimidasi yang dilakukan MAA menyebabkan PSH dan keluarganya tertekan, hingga ibu PSH jatuh sakit.

Berdasarkan informasi yang diterima, patner mediamerahputih.id mencoba mengonfirmasi kebenaran dugaan tindak pidana pornografi dan UU ITE yang melibatkan MAA, serta soal uang Rp. 20 juta yang diduga terkait dengan kompensasi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari MAA.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…