Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya merupakan anggota Sat Samapta Polres Sidoarjo usai menjalani sidang putusan vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Kamis (26/06) | MMP | Totok Prastyo
Terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya merupakan anggota Sat Samapta Polres Sidoarjo usai menjalani sidang putusan vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Kamis (26/06) | MMP | Totok Prastyo

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perkara pencabulan yang melibatkan anggota Polisi, Fijar Horizon Lila Sanjaya, berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Citra Nurcahya yang meminta hukuman 8 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Jahoras menyatakan, "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan." Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, mengingat tindakan yang dilakukan Fijar dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga :

Lagi Kasus Pencabulan Anak, DPR minta Polisi usut Asusila di Kediri

Kasus ini bermula pada 17 April 2023, ketika Fijar, yang merupakan anggota Sat Samapta Polres Sidoarjo, mengunjungi kos milik kakak korban, Niken. Setelah bermain sepak bola dan menghabiskan waktu bersama, Fijar keluar bersama teman-temannya hingga dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia kembali ke kos dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban berinisial Irene.

[caption id="attachment_12974" align="aligncenter" width="680"]anggota-polisi-dihukum-atas-kasus-pencabulan Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Baca juga :

2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Salah Satu Pelaku Pengurus Ormas

Irene, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa ia terbangun dari tidurnya karena merasakan celana dalamnya ditarik dan bagian tubuhnya diraba. Saat membuka mata, ia melihat Fijar, pacar kakaknya, bersembunyi di samping tempat tidurnya. Tindakan ini, menurut jaksa, sangat merendahkan harkat dan martabat korban.
Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Meskipun bukti dan keterangan korban dianggap cukup kuat, putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum. Fijar, yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, langsung menyatakan menerima putusan tersebut dengan singkat, "Terima, Yang Mulia," di ruang sidang.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…