Arfita Lexi Tipu Bos Rp6,3 Miliar dengan Modus Dewa

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan empat “dewa”, yaitu Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Dengan klaim tersebut, t
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan empat “dewa”, yaitu Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Dengan klaim tersebut, t

mediamerahputih.id | SURABAYA - Direktur CV Sentosa Abadi Steel, Arfita Lexi, didakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan berkelanjutan dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, modus yang digunakan terdakwa adalah berpura-pura memiliki kemampuan berkomunikasi dengan sejumlah “dewa” untuk memperdaya Direktur Utama sekaligus atasannya, Alfian.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan empat “dewa”, yaitu Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Dengan klaim tersebut, terdakwa meyakinkan Alfian bahwa dirinya mampu menyalurkan doa serta derma demi kelancaran usaha dan kesehatan sang bos.
Baca juga :

Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Baca juga :

Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan

Alfian yang percaya kemudian rutin mentransfer uang atas nama sedekah. Nilai setoran bahkan naik dari 10 persen hingga 25 persen pendapatan usaha sejak 2021. Uang ditransfer ke rekening atas nama Arfita di beberapa bank, termasuk BCA dan BNI.

[caption id="attachment_13531" align="aligncenter" width="680"]arfita-lexi-tipu-bos-dengan-modus-dewa Terdakwa Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban | MMP | Totok Prastio[/caption]

Menurut hasil pemeriksaan rekening, total uang yang dikirim Alfian mencapai Rp6,31 miliar. Namun, sebagian besar dana justru dipakai Arfita untuk keperluan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Catatan rekening BCA dan BNI milik terdakwa menunjukkan miliaran rupiah masuk pada periode 2022–2024, hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening lain.

Hanya sebagian kecil dana benar-benar disalurkan, antara lain Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan “Ora Et Labora” (2025). Bahkan, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah sudah menerima donasi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penipuan ini baru terbongkar pada Januari 2025 ketika Alfian bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Benny menegaskan tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat WhatsApp dan bila benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi dari pihak penerima.

Baca juga :

CCTV Dipasang di Tempat Usaha Untuk Monitor Kejujuran Pengusaha Terkait Pajak Parkir

Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai klaimnya.

Atas perbuatannya, JPU menilai Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga :

Sidak Anggota DPRD Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Moroseneng, Wali Kota Surabaya Geram

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Arfita mengajukan eksepsi dengan alasan baru menerima surat dakwaan. “Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum terdakwa di persidangan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…