Gegara Selongsong Peluru Bekas, Cahyo Wahyu Terancam Hukuman 4 tahun Kurungan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Cahyo Wahyu Utomo terancam hukuman 4 tahun penjara terkait dugaan penipuan jual beli selongsong peluru bekas yang merugikan PT Kairos Makmur
Cahyo Wahyu Utomo terancam hukuman 4 tahun penjara terkait dugaan penipuan jual beli selongsong peluru bekas yang merugikan PT Kairos Makmur

mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli selongsong peluru bekas, Cahyo Wahyu Utomo terancam hukuman 4 tahun penjara. Modus penipuan yang dilakukan Cahyo yakni meyakinkan PT Kairos Logam Makmur bahwa barang yang mereka pesan tersebut ada padahal fiktif.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (23/08/2023 bahwa terdakwa telah mengakui perbuatanyan dan merasa bersalah.

cahyo-wahyu-terancam-hukuman-4-tahun-kurungan

Baca juga:

Penganiaya Berakibat Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa sudah mengakui perbuatanya." Intinya terdakwa mengakui perbuatanya," kata JPU Herlambang selepas sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa.

Setelahnya beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya.

Namun, sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Baca juga:

Putusan Ringan Terdakwa Penjual Obat Kuat Ilegal Ternyata Tak Diketahui Anggota Hakim Damanik?

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.(tio)

Pembahasan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP
Seperti diketahui, Konsekuensi hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku.

Tetapi Pasal 372 KUHP merumuskan definisi tentang penggelapan yang merupakan kepemilikan yang melawan hak terhadap barang kepunyaan orang lain. Dikutip dari lsc.bphn.go.id, bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut:

  • Pertama: sengaja;
  • Kedua: melawan hukum;
  • Ketiga: memiliki suatu barang;
  • Keempat: yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
  • Kelima: yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau dengan kata lain bisa diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan.” Penggelapan adalah jenis kejahatan yang mirip dengan pencurian yang dibahas dalam Pasal 362.
Sementara, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan yakni

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adapun unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:

  • Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
  • Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan). (tio/ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…